KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Uang koordinasi Rp. 20 juta untuk Pembangunan gudang material di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diminta Kepala Desa (Kades) Karang Sinom, Nano, kepada pihak pengusaha ternyata tidak dinaungi oleh Peraturan Desa (Perdes) Karang Sinom.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Sinom, Ade, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (28/1/2023).
“Untuk Perdes belum ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi terkait apakah ada Perdes Karang Sinom yang menjadi acuan hukum, jika ijin lingkungan didesa tersebut harus menggunakan uang koordinasi.
“Jujur secara pribadi ataupun lembaga BPD kurang tahu kaitan ada uang perijinan proyek pembuatan gudang matrial
Dan saya baru tahu setelah berita tersebar di Medsos. Untuk kebenaran berita ini saya ingin ngobrol langsung dengan kadesnya dulu,” lanjut Ade menerangkan.
Sebelumnya, Pembangunan gudang material di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus bergulir panas.
Uang koordinasi Rp. 20 juta disebut-sebut, diberikan pemilik gudang matrial Jaenudin (pengusaha) dari Rawamerta kepada kepala desa (Kades) Karang Sinom, untuk kelancaran project pembangunan gudang kedepannya.
“Untuk koordinasi dari Jaenudin yang di berikan kepada Kades sekitar Rp. 20juta an, kalau untuk pembagian kepada siapa aja saya tidak tahu itu urusan Kades, karena sudah di satu pintukan kepada Kades, dan Kades pun sudah mengatakan jika ada yang menanyakan soal project ini , suruh langsung ke beliau (Kades), ” kata Yudat, orang kepercayaan Jaenudin, sebagaimana diberitakan di sejumlah media.
Onediginews.com pun mengkonfirmasikan kebenaran hal tersebut kepada Kepala Desa Karang Sinom, Nano, Sabtu (28/1/2023) melalui saluran telepon selulernya.
Ia pun membenarkan jika dirinya menerima uang koordinasi sebesar Rp. 20 juta dari pemilik gudang material.
Akan tetapi menurutnya, uang tersebut diberikan atas dasar kesepakatan tanpa ada paksaan.
“Masalah uang itu, itu sudah kesepakatan gak ada paksaan, karena uang itu bukan untuk saya saja, bukan untuk saya pribadi,” jelasnya seraya menyebutkan beberapa nama penerima uang koordinasi tersebut.
Tegas, Kades Karang Sinom merasa adalah hal yang wajar jika dirinya sebagai kepala desa meminta uang Rp. 20 juta untuk koordinasi sepanjang pemilik gudang material tidak keberatan.
“Jangan menyudutkan atau menyalahkan, Saya wajar minta 20 juta, yang penting yang ngasihnya gak keberatan. Untuk yang Rp. 20 juta itu juga tidak sembarangan untuk kepala desa, engga, saya bagi-bagi untuk ijin warga, jaga beko, dan lainnya,” kata Kades.
Mengapa kemudian disatupintukan kepada dirinya, Kades Karang Sinom mengatakan jika dirinya adalah kepala desa dan tidak harus datang beramai-ramai untuk pengkondisian.
“Memang itu kan satu pintu, memang yang datangnya saya sendiri masa harus rame- rame. Nah ada di saya Rp. 20 juta , lalu dibagi- bagi sudah semua tertera disitu. Jadi jangan melihat karena uangnya dikasih ke kepala desa,” ungkap Kades.
“Wajar karena saya kepala desa disana, saya pimpinan di Karang Sinom gimana- gimana juga. Warga saya juga tidak ribut, tidak apa-apa, kok, ini jadi mempermasalahakan,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi