ONEDIGINEWS.COM | ONEDIGINEWS.COM | Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang (Titus Diah) melaksanakan peninjauan ke 4 desa lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL- PM) diwilayah Kecamatan Buah Dua. Senin, (11/07/2022).
Dalam kunjunganya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan juga selaku Koordinator Komisi IV (Titus Diah) menyampaikan bahwa pihaknya selaku Koordinator Komisi IV beserta anggota sangat mengapresiasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang terkait dengan kegiatan PTSL-PM ini.
” Kami tentunya sangat mendukung dalam program PTSL-PM ini. Pasalnya, yang pertama dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki status kepemilikan tanah, kemudian yang kedua untuk menjaga sengketa baik dari luasan ataupun batas-batas tanah yang menjadi hak milik masyarakat,” Ucap Wakil Ketua DPRD Titus Diah.
Dikatakanya, bahwa PTSL-PM ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, artinya bagi masyarakat yang belum pernah membuat sertifikat ini sebuah kesempatan yang baik bagi masyarakat.
” Alhamdulilah, Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi target pengukuran sebanyak 108.179 bidang. Khususnya untuk Kecamatan Buahdua sebanyak 8.179 yang terdiri dari 4 Desa diantaranya Desa Buahdua , Desa Panyindangan, Desa Karangbungur, dan Desa Gendereh, dan untuk yang 100 ribu bidang dibagi ke 6 Kecamatan yang lain,” ucapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat ketika di tahapan-tahapan berikutnya tidak terakomodir seluruhnya terkait program PTSL-PM tersebut, di harapkan masyarakat nanti yang belum keluar sertifikatnya dimohon untuk menunggu.
Dikatakanya, dengan adanya verifikasi data faktual yang ada di lapangan mudah-mudahan dapat sesuai dengan harapan masyarakat.
” Tahapan demi tahapan mungkin sudah dilalui dari beberapa Desa terutama yang berada di kecamatan Buahdua. Tentunya, Saya selaku koordinator komisi IV senantiasa mengawal program PTSL-PM ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang (Hasan M Syafi’i) mengatakan bahwa pihaknya di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD melakukan monitoring kegiatan PTSL PM di kec. Buahdua
” Kami baru saja melaksanakan peninjauan terkait proram PTSL-PM. Untuk tahun 2022 pada tahap pertama dilaksanakan di empat Desa terlebih dahulu diantaranya Desa Buahdua , Desa Panyindangan, Desa Karangbungur, dan Desa Gendereh. Dengan target sebanyak 8.179 bidang, yang diukur dan diusahakan jadi sertifikat”, Ucap Kasubag TU Hasan.
Menurut rencananya, masih dikatakan Kasubag TU Hasan, bahwa terdapat 7 Kecamatan yang mendapatkan dari program PTSL- PM. Untuk tahap awal pihaknya akan melaksanakan terlebih dahulu di Kecamatan Buah Dua.
” Jadi untuk kedepanya itu akan ada 7 Kecamatan yang mendapatkan dari program PTSL- PM Untuk yang pertama akan di fokuskan dulu ke Kecamatan Buah Dua terlebih dahulu. Untuk di Kecamatan Buah Dua sendiri terdapat 4 Desa dan mungkin ada penambahan lagi sebanyak 3 Desa jadi total 7 Desa untuk Kecamatan Buah Dua,” tuturnya.
” Dan nanti selebihnya untuk di Kecamatan lainya seperti Kecamatan Tomo, Ujungjaya,Congeang,Paseh,Cisarua,Cisitu,” lanjutnya.
Dikatakanya, bahwa targetnya ada 100.000 bidang dan nanti pelaksanaanya sekitar bulan agustus 2022 mendatang dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil lelang pelaksana pengukurannya.
” Jadi untuk yang tahap pertama ini empat Desa terlebih dahulu untuk di Kecamatan Buah Dua. Nanti pada bulan agustusnya terdapat sebanyak 43 Desa dari ke 6 Kecamatan, dengan total target sekitar 100.000 bidang, dan itu bertahap,” ujarnya.
Dikatakanya bahwa untuk Kecamatan Buah Dua ini sudah masuk ke tahap pengukuran sampai jadi sertifikat dengan target sebanyak 8.179 bidang.
” Sedangkan untuk tahap keduanya targetnya sekitar 100.000 bidang yang akan di ukur dan yang akan jadi sertifikatnya sekitar 20.000 bidang, adapun waktu pelaksanaanya pada bulan agustus s.d bulan desember 2022,” terangnya.
Di jelaskanya, bawa yang membedakan PTSL-PM dengan PTSL biasa adalah adanga unsur partisipasi masyarakat sebagai pengumpul data Pertanahan
” Ada sepuluh orang berdasarkan hasil pengajuan dari masing masing Desa, ke sepuluh orang tersebut terdiri dari beberapa unsur diantaranya Unsur Aparat Desa, Masyarakat, Pemuda-Pemudi dan unsur TNI/POLRI. Ke sepuluh orang berikan pelatihan cara pengumpulan data Pertanahan dan telah kami lantik serta di berikan SK dan diharapkan dengan begitu data fisik Dan yuridis dapat akurat, untuk di proses lebih lanjut oleh Tim PTSL PM Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang ,” terangnya.
(rpg)