Bekasi – Onediginews.com – Belasan mobil Dinas yang dipinjam pakai oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, hingga saat ini masih ada yang belum dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Menurut Kabid Aset Daerah BPKD Kabupaten Bekasi Asep Setiawan mengatakan mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional para wakil rakyat tersebut harusnya sudah dikembalikan kepada BPKD Kabupaten Bekasi, sebagai aset dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pasalnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah menerima tunjangan transportasi hingga belasan juta tiap bulannya.
“Dari catatan kami, sesuai dengan laporan terdahulu yang kami terima dari pengguna barang ada 18 mobil, dari 18 itu juga sudah ada yang sudah dikembalikan dan masih ada sekitar 10 kendaraan yang tersisa masih belum dikembalikan dengan berbagai permasalahan” jelas Asep.
Kendaraan tersebut bukan hanya anggota dewan periode 2014-2019 saja yang menggunakan, juga yang kemudian terpilih kembali di periode saat ini, yakni 2019-2024.
Namun, anggota dewan lama yang tidak terpilih kembali, pun belum mengembalikan kendaraan dinasnya. Hingga kini, mereka masih “membawa kabur” kendaraan yang berharga ratusan juta itu.
Bahkan, saat ditelusuri, kata Asep, ada kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan anggota dewan, justru digadaikan.
“Itu kami telusuri kendaraa-nya ada di Jawa Tengah, mobilnya CR-V. Kami mau ambil, orang yang pegang mobilnya minta diganti sama mobil yang sama. Dan jelas tidak bisa,” tegas Asep.
Lanjut Asep, belasan kendaraan dinas yang belum dikembalikan para anggota dewan itu, merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tentang 81 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaan-nya.
Dari hasil penelusuran sementara, sebanyak 81 kendaraan yang menjadi temuan BPK itu, beberapa diantaranya masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun.
Selain itu, terdapat juga kendaraan yang masih digunakan oleh para anggota dewan, baik yang terpilih kembali di periode 2019-2024, ataupun di periode sebelumnya.
Sayangnya, Asep tidak menyebutkan lebih rinci siapa saja anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
“Kuncinya kembali pada kesadaran masing-masing. Sebab, kendaraan itu kan sebenarnya hanya dipinjampakaikan. Ya kalau sudah habis masa pinjampakai, seharusnya segera dikembalikan,” imbuh Asep.
Sebagaimana diketahui, persoalan kendaraan dinas saat ini tengah menjadi sorotan usai BPK menyampaikan adanya temuan 81 kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi yang kini tidak diketahui keberadaannya. Setelah ditaksir, nilai dari puluhan kendaraan itu, mencapai Rp 9.697.122.092.
Terkait hal tersebut, Asep mengaku, perlu penertiban menyeluruh tentang mobdin. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun telah dikirimi surat agar menginventarisasi keberadaan kendaraan dinas.
Menurut dia, selain lemahnya sistem pencatatan, kesadaran para pegawai yang menggunakan kendaraan dinas pun harus ditingkatkan. Soalnya, tidak sedikit kendaraan yang dibawa ketika pegawainya sudah pensiun.
Untuk mengantisipasi carut-marutnya kendaraan dinas, Asep menegaskan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini bakal mengatur khusus kendaraan dinas yang pencatatan-nya lemah.
“Nantinya, setiap pengadaan, harus dilaporkan ke BPKAD, kemudian pegawai yang menggunakan mobdin, dan dirotasi ke OPD lain, harus mengembalikan kendaraan dinasnya, termasuk yang pensiun. Persoalan kendaraan dinas ini memang harus segera dibenahi, karena menyangkut uang negara yang besar,” tandas Asep. (gil)