KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bukan berarti tidak ada permasalahan.
Kendati demikian, permasalahan yang ditemukan secara material tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan pengenaan wajib retribusi pada perhitungan luas bangunan dan prasarana bangunan yang tidak tepat pada sejumlah perusahaan atau pabrik di Kabupaten Karawang.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik yang dilakukan oleh BPK bersama Bidangm Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan konsultan pengawas masing-masing pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan bahwa perhitungan luas bangunan dan prasarana bangunan tidak tepat sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan kepada Wajib Retribusi (WR) sebesar Rp154.507.200,00.
Adapun sejumlah perusahaan yang belum dikenakan wajib retribusi PBG oleh Dinas PUPR diantaranya,
Tercatat retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 62.904.750 belum dikenakan kepada PT RKIID.
Kedua, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 54.398.250 belum dikenakan kepada PT AJB.
Ketiga, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 37.204.200 belum dikenakan pada PT DISM.
Hal tersebut mengakibatkan potensi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebesar Rp154.507.200,00 belum diterima Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD).
Hal tersebut, ditegaskan BPK RI, disebabkan karena Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR kurang cermat menetapkan nilai tagihan Retribusi Persetujuan BG dan PBG yang menjadi tanggung jawabnya.
BPK pun merekomendasikan, Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memerintahkan Kepala Bidang Penataan Bangunan untuk lebih cermat menetapkan Retribusi Persetujuan BG dan PBG yang menjadi tanggung jawabnya dan memproses kekurangan pengenaan Retribusi PBG sebesar Rp154.507.200,00, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto mengatakan dari ketiga perusahaan yang menjadi temuan baru dua perusahaan yang sudah ditindaklanjuti.
“Terkait temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan hanya satu perusahaan yang belum diproses karena saat didatangi ke lokasi perusahaan tersebut ada kemungkinan vailed atau bangkrut,” terangnya. (Red)