spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Pemberangkatan Haji 2027: Kuota Sumedang Bertambah Menjadi 110 Calon Jemaah

spot_img

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 110 calon jemaah haji asal Kabupaten Sumedang masuk dalam daftar berhak lunas untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya yang berjumlah 94 jemaah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, Agus, menyampaikan bahwa nama-nama jemaah berhak lunas tersebut baru saja dirilis berdasarkan data resmi dari pemerintah pusat. Komposisi jemaah mencakup jemaah kategori reguler, prioritas lanjut usia (lansia), serta jemaah lunas tunda keberangkatan pada tahun sebelumnya.

“Masalah pelunasan kita masih menunggu Keppres dari pusat, belum ada. Kita baru merilis tentang data-data jemaah yang berhak lunas. Begitu data keluar, kami langsung memberikan arahan dan sosialisasi agar jemaah yang berhak lunas ini mempersiapkan diri dalam berbagai hal, termasuk dokumen, kesehatan, dan hal-hal yang terkait dengan jemaah,” ujar Agus, saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Kamis, (29/10/2026).

Terkait skema pembiayaan, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menetapkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) riil yang menjadi tanggungan jemaah mencapai 55,50 persen atau sebesar Rp54.648.825, sedangkan 44,50 persen sisanya atau Rp43.817.526 ditopang melalui nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk kewajiban pembayaran jemaah, beban pelunasan tunai menjadi lebih ringan karena Bipih riil sebesar Rp54,64 juta tersebut langsung dipotong oleh setoran awal saat pendaftaran, ditambah alokasi nilai manfaat virtual account, dan subsidi pemerintah.

“Untuk rincian pelunasan haji tahun ini, baru secara edaran yang ditetapkan pemerintah dan DPR untuk pemberangkatan 2027. BPIH secara umum Rp98,46 juta sekian. Biaya perjalanan ibadahnya Rp54 juta sekian, dan nilai manfaatnya Rp43 juta sekian. Dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar Rp54 juta sekian itu, setoran pertamanya kan sudah ada, lalu diberikan nilai manfaat dari virtual account Rp3,4 juta, dan ada subsidi dari pemerintah Rp3,2 juta. Sisa yang harus dibayar oleh jemaah nanti Rp23 sekian,” papar Agus

Merujuk pada ketetapan setoran pelunasan murni sebesar Rp23.048.825 serta alokasi living cost 750 SAR dari dana kelolaan BPKH.

Agus mengingatkan bahwa nominal tersebut masih berupa ketetapan rata-rata secara nasional, sementara angka pasti di tingkat daerah masih menanti regulasi teknis lanjutan.

“Ini baru penetapan secara umum. Untuk teknisnya sangat bergantung dan suka ada perbedaan dari mana jemaah itu berangkat, berdasarkan embarkasi. Kalau Jawa Barat mungkin di Embarkasi Bekasi atau Kertajati Indramayu. Secara ketetapan tetap nanti ada Keppres-nya, kita menunggu,” tuturnya.

Di samping pembiayaan, Agus menegaskan bahwa syarat mutlak sebelum perbankan membuka transaksi pelunasan adalah status istitaah kesehatan.

Foto : Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, H. Agus , saat di konfirmasi onediginews.com. Kamis, (29/10/2026).

“Pelunasan itu diperuntukkan bagi jemaah yang masuk data berhak lunas, dan nanti didukung dengan persyaratan paling pokok tentang istitaah kesehatan. Kalau dia masuk data berhak lunas lalu lolos dari istitaah kesehatannya, baru bisa untuk melunasi,” jelasnya.

Guna memastikan kesiapan medis tersebut, pihak Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan mengumpulkan para dokter dari Puskesmas di seluruh wilayah kecamatan. Langkah penelusuran faktual juga dilakukan bersama enam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mitra di Sumedang, yakni Bina Insan, Intania, Multazam, An-Nuur, As-Syifa, dan Baitunnajah.

“Begitu menerima nama-nama jemaah berhak berangkat, kita kumpulkan dulu, melakukan rapat dengan KBIHU dan Dinas Kesehatan. KBIHU dilibatkan untuk mendata kebenaran jemaah, karena faktanya di lapangan ada yang sudah meninggal, menunda, atau belum siap, sehingga bisa dipastikan siapa yang benar-benar siap. Data itu juga kami teruskan ke Dinas Kesehatan, lalu ke dokter, Puskesmas, bidan, hingga kader di daerah,” terang Agus.

Ia berpesan kepada seluruh calon jemaah yang masuk daftar 110 kuota berhak lunas agar proaktif merampungkan seluruh persyaratan administrasi dan medis sejak dini.

“Pesan kami kepada para jemaah yang masuk dalam daftar rilis berhak melunasi di tahun 2027 ini, pertama agar mempersiapkan diri dengan berbagai hal yang dibutuhkan, mulai dari dokumen seperti paspor dan visa, serta terutama istitaah kesehatan. Bagi yang belum diperiksa, agar segera memeriksakan diri ke faskes atau Puskesmas yang ditunjuk,” pungkasnya.

 

Reporter : Rizky Prasetyo

Popular Articles

Popular Articles