KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik agraria di wilayah Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat kembali memanas saat proses pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang berlangsung.
Warga secara tegas menyoroti ketidakpastian acuan batas tanah yang digunakan oleh petugas di lapangan.
Persoalan utama dipicu oleh adanya dua versi batas lahan. Warga memegang teguh Patok Tahun 1999 sebagai batas sah wilayah yang belum mereka jual. Namun, di lokasi yang sama, terdapat Patok Paralon Kuning-Merah PT AM yang dipasang secara sepihak pada tahun 2017 tanpa melibatkan pemilik lahan, tetangga batas, maupun pihak BPN.
“Pengukuran ini sudah yang keempat kalinya. Menjadi percuma jika BPN masih menjadikan patok 2017 sebagai acuan, padahal itu dipasang sepihak,” ujar Ketua Karang Taruna Kelurahan Karawang Kulon sekaligus Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu Iwan Abi yang didampingi Perwakilan warga Usep Rudiana kepada wartawan , Rabu (21/1/2025).
Dikatakan Iwan Abi, bahwa patok perusahaan tersebut diduga telah bergeser dan mencaplok 41 bidang lahan hingga mendekati sempadan Sungai Citarum.
Masyarakat juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum BPN pada proses pematokan sepihak tahun 2017 silam.

Meskipun saat itu BPN secara institusi mengaku tidak dilibatkan, warga menyebut ada oknum berinisial H (telah pensiun) dan G yang diduga mendampingi perusahaan saat itu.
Hal inilah yang membuat warga mendesak agar petugas ukur yang diterjunkan saat ini benar-benar independen.
Selain itu, warga menemukan kejanggalan dalam sistem plotting digital BPN.
“Pada mediasi Oktober 2024, data klaim perusahaan sempat muncul, namun setelah warga membawa sertifikat asli, data tersebut dikosongkan kembali di aplikasi. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan data,” ungkap Iwan Abi.
Secara teknis, terdapat sekitar 41 bidang tanah atau lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang sedang diperjuangkan statusnya oleh warga melalui program PTSL.
Warga mengaku kecewa karena meskipun sebagian besar data fisik sudah ada di aplikasi BPN, sertifikat mereka belum kunjung terbit akibat adanya dugaan klaim overlap dari pihak perusahaan.

Salah satu kasus ekstrem yang disoroti adalah lahan milik Ibu Aminah seluas 625 meter persegi yang diduga diklaim oleh perusahaan, padahal pemilik mengeklaim tidak pernah menjual tanah tersebut sejengkal pun.
Melalui aksi dan mediasi yang telah dilakukan sebanyak lima kali dalam dua tahun terakhir, Iwan Abi menegaskan, warga Poponcol menuntut BPN untuk berani mengambil keputusan objektif berdasarkan fakta sejarah tanah tahun 1999.
Warga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga sertifikat hak milik mereka diterbitkan secara sah sesuai data yang mereka miliki.
Sementara itu, Camat Karawang Barat Agus Somantri bahwa kehadiran pihaknya memenuhi undangan BPN untuk fokus menyelesaikan proses sertifikasi 39 bidang tanah warga Poponcol yang sempat tertunda.
“Tadi juga dilakukan pengukuran kembali dan pertemuan dengan pihak PT AM,” ujar Camat Asom panggilam akrabnya, saat ditemui di lokasi, Rabu (21/1).
Melalui mediasi dan pengukuran ulang ini, pihak pemerintah lanjut Camat Asom, berharap BPN dapat bertindak objektif dalam memverifikasi data lapangan dengan klaim yang ada.
Hal ini diharapkan menjadi jalan keluar agar hak atas tanah warga dapat segera terpenuhi.
“Mudah-mudahan dengan bawa data dan ukur ulang ini, BPN bisa kasih keputusan terbaik dan saling sesuai antara warga dan perusahaan,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi




