spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Komplotan Upal Diringkus , Mampu Produksi Upal 1 Milyar Sebulan

CIMAHI– Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) serta menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 2 Miliar dalam bentuk pecahan Rp.100 ribuan.

Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu ini berjumlah 6 tersangka kerap mengedarkan di Jawa Barat, sudah beroperasi selama dua tahun Mereka terdiri atas 4 tersangka pengedar uang palsu yaitu S(52), W(48), M(42) dan P(44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni N(47) serta D(31).Sementara tiga tersangka lain masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan tersangka ,pembuatan dan peradaran Upal sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun,” kata Kapolres Cimahi, AKBP M.Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (12/10) saat press rilis di Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi menerangkan dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Jadi selama beroperasi dua tahun, kurang lebih Rp24 miliar yang sudah mereka buat dan beredar di masyarakat.

“Komplotan pembuat dan pengedar ini sudah beroperasi selama dua tahun,” kata Yoris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,

“Tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar,” kata Kapolres Cimahi. ,((Uchok)

Popular Articles