spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dinas Pertanian Karawang Tegaskan Data Luas Sawah Bupati Aep Berdasar Perda dan Perbup

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara menjawab pertanyaan mantan Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Dadang S. Muchtar mengenai data luas sawah yang disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE pada Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Karawang ke-392, Senin (15/09/25).

Kepala Dinas Pertanian Karawang, Rochman, menegaskan bahwa dasar data yang dipaparkan Bupati Aep memiliki landasan hukum yang jelas. “Dasarnya jelas. Kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022. Dalam perbup itu tercatat luas baku sawah (LBS) Karawang sebesar 101.143,4 hektare. Dari jumlah itu, LP2B ditetapkan 85.339 hektare, cadangan 1.914,1 hektare, jadi totalnya 87.253,2 hektare,” kata Rochman kepada awak media.

Ia mengungkapkan, data tersebut bukan hanya klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Luasan dan Sebaran, Diversifikasi, Insentif dan Disinsentif, Alih Fungsi serta Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perbup ini disahkan oleh Bupati Karawang saat itu, yakni Cellica Nurrachadiana.

“Sampai sekarang belum ada perubahan atau penyusutan lahan, karena LP2B sudah dikunci. Kalau diutak-atik, BPN pasti menolak,” tegas Rochman.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa lahan sawah yang masuk dalam LBS masih aktif berfungsi sebagai sawah produktif. Meski begitu, secara aturan, sebagian LBS bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepentingan lain, walau faktanya masih menghasilkan padi. Sisa LBS tersebut di antaranya berada di wilayah Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Karawang Barat.

Selain memastikan perlindungan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Karawang juga terus memperkuat jaring pengaman petani melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Skema ini sudah berjalan sejak 2015 melalui Kementerian Pertanian, lalu diperkuat dengan APBD Karawang sejak 2018. Premi AUTP senilai Rp180 ribu per hektare, di mana 80 persen ditanggung pemerintah pusat dan 20 persen dari APBD.

Rochman menyebut, pada masa kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh, cakupan lahan sawah yang terlindungi asuransi meningkat signifikan. “Tahun lalu 40 ribu hektare sawah sudah diasuransikan. Tahun ini targetnya 60 ribu hektare. Ke depan, seluruh 87 ribu hektare sawah LP2B bisa terlindungi asuransi,” jelasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Karawang memastikan bahwa perlindungan terhadap petani tidak hanya dari sisi lahan, tetapi juga kepastian keberlanjutan produksi pangan.

Popular Articles