spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pernyataan Kaur Pemerintah Desa Pulokalapa Dikecam, BUMDes Tak Setor ke PADes, KMG Ungkap Dugaan Pelanggaran Permendes

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pernyataan kontroversial Kaur Pemerintahan Desa Pulokalapa Amud terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam warga maupun pemerhati kebijakan pemeritahan sosial dan politik Imron Rosadi.

Sorotan mencuat terkait dengan program ketahanan pangan berupa pembelian 20 ekor domba jantan yang didanai oleh Dana Desa Pulokalapa tahun anggaran 2025. Namun pembagian hasil usahanya tidak berkontribusi bagi Penghasilan Asli Desa (PADes). Hanya untuk BUMDes dan Peternak.

Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ketua Monitoring Group (KMG) itu.

Pertama, kapasitas Kaur Pemerintahan Dipertanyakan.

Menurutnya, Kaur Pemerintahan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMDes, sehingga pernyataan yang keluar dianggap tidak relevan dan berpotensi menyesatkan.

Kedua lanjut Imron Rosadi,  Disinyalir, kewajiban kontribusi ke PADes sengaja Diabaikan.

“Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, BUMDes seharusnya memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Pulokalapa melalui Kaur Pemerintahannya yang menyebutkan bahwa keuntungan hanya diperuntukkan bagi BUMDes dan peternak, jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Oleh karenanya, Imron Rosadi menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDes sangat penting, mengingat dana yang digunakan berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dimana informasi mengenai perencanaan anggaran, realisasi belanja, dan mekanisme pembagian hasil harus diakses dengan mudah oleh seluruh warga.

“Tujuan dari program ketahanan pangan itu harus benar-benar memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” tandasnya.

Popular Articles