KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | BUPATI Karawang, Aep Syaepuloh, mengambil langkah tegas untuk mengatasi keresahan warga akibat lalu lintas truk pengangkut material milik PT Jui Shin Indonesia (JSI). Truk-truk tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan di sepanjang Jalan Raya Badami-Loji.
Mulai Rabu, 24 September, operasional truk PT JSI dibatasi dan hanya boleh melintas pada malam hari, yaitu pukul 19.00-05.00 WIB. Pada siang hari, mulai pukul 07.00-19.00 WIB, truk dilarang beroperasi. Kebijakan ini juga berlaku untuk hari Minggu dan hari libur nasional, di mana truk dilarang beroperasi sama sekali.
“Saya tegaskan, Rabu besok tidak ada lagi truk material yang lalu lalang siang hari. Operasional hanya boleh dari jam 7 malam sampai jam 5 subuh. Hari Minggu dan libur nasional tutup total,” ujar Aep di Kantor Bupati Karawang, Senin (22/9).
Selain pembatasan jam operasional, Bupati Aep juga mendesak PT JSI untuk segera mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat. Menurut Aep, izin Andalalin yang dimiliki PT JSI diterbitkan oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2012, padahal sejak 2016 status Jalan Raya Badami-Loji sudah berubah menjadi jalan provinsi.
“Andalalin mereka itu ternyata memang ada, dari kabupaten waktu tahun 2012. Nah, provinsi bilang belum pernah mengeluarkan izin Andalalin. Makanya saya minta Jui Shin segera menyesuaikan izinnya dengan provinsi,” tegas Aep.
Untuk solusi jangka panjang, Aep menawarkan opsi pengalihan jalur logistik PT JSI melalui wilayah Bekasi. Rute ini akan memanfaatkan akses keluar Tol Bojong Mangu, sehingga truk tidak lagi melewati wilayah Karawang. Aep siap memfasilitasi perizinan antara PT JSI dengan Bupati Bekasi.
“Nah, langkah panjangnya itu, Jui Shin harus bikin jalan, kan ada keluar Tol Bojong Mangu. Nah, itu dari keluar Tol Bojong Mangu itu hampir kurang lebih 3,2 kilometer, melewati nanti Bekasi,” jelas Aep. “Dia meminta difasilitasi perizinan oleh Bupati Karawang ke Bupati Bekasi. Nanti yang bangun mah dia (PT JSI),” tambahnya.
Direktur PT Jui Shin Indonesia, Fredy Chandra, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin Andalalin dari Dishub Jawa Barat. Meski begitu, ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk kelancaran bersama, kami jalankan apa yang diinginkan pemerintah daerah. Andalalin dulu memang dari kabupaten, dan sekarang kami sedang proses untuk provinsi,” kata Fredy.
Terkait wacana pengalihan jalur melalui Bekasi, Fredy menyebut bahwa hal tersebut masih dalam tahap penjajakan. “Itu masih penjajakan untuk alternatif. Prinsipnya kami akan menyesuaikan aturan,” pungkasnya.