KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Citarik I, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat mencuat ke permukaan dan memicu keresahan publik.
Pasalnya, meski diguyur dana BOS hingga ratusan juta rupiah per tahun, termasuk alokasi puluhan juta rupiah untuk biaya pemeliharaan, kondisi bangunan serta sarana dan prasarana belajar mengajar di sekolah tersebut justru kian memprihatinkan.
Kontras mencolok antara besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah dengan kondisi fisik sekolah yang bobrok, memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS disekolah tersebut.
Publik pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memulai penyelidikan atas adanya dugaan indikasi korupsi ini.

Pemerhati kebijakan politik pemerintahan dan sosial dari Karawang Monitoring Group (KMG) turut menyoroti kejanggalan ini.
“Temuan di lapangan sangat tidak sesuai dengan anggaran yang disalurkan. Ini jelas ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Kami mendesak APH untuk segera bertindak dan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika memiliki informasi,” kata Ketua KMG Imron Rosadi , Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pundak Kepala Sekolah SDN Citarik I.
“Tidak hanya kepala sekolah yang harus bertanggung jawab. Korwilcambidik (Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan) sebagai pengawas dan tim verifikasi pemeriksa Dana BOS juga patut dipertanyakan. Pertanggungjawaban kepala sekolah harus berbanding lurus dengan fakta di lapangan, bukan sekadar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) ‘bodong’ yang hanya di atas kertas,” tambahnya.
Dugaan kongkalikong antara oknum Korwilcambidik dan oknum Dinas Pendidikan pun menguat.
“Jangan-jangan ada main mata. Bagaimana mungkin kepala sekolah jarang masuk kantor, namun tetap dipertahankan bahkan menerima gaji dan tunjangan yang besar? Hingga bertahun-tahun. Dan Pengelolaan dana BOS yang janggal ini seolah lolos dari pantauan Dinas Pendidikan. Ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Karawang,” tegasnya, menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak terkait.
Sementara itu upaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN Citarik I Ruspendi dan pihak-pihak terkait pun masih terus dilakukan.
Diketahui, dari website resmi BOS yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yaitu bos.kemdikbud.go.id.

Tahun 2024
Total Dana BOS yang diterima SDN Citarik I mencapai Rp 161.980.000
Dengan rincian,
– Penerimaan Peserta Didik baru: Rp 1.180.000
– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 8.993.600
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 16.046.550
– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 32.958.000
– Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 24.987.150
– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 9.600.000
– Langganan daya dan jasa: Rp 1.100.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 31.687.800
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 8.826.900
– Pembayaran honor: Rp 26.600.000
Tahun 2023
Total Dana BOS yang diterima SDN Citarik I mencapai : Rp 160.160.000
Dengan rincian,
– Penerimaan Peserta Didik baru:Rp 766.400
– Pengembangan perpustakaan: Rp 8.255.400
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 18.981.170
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 23.206.230
– Administrasi kegiatan sekolah:Rp 35.424.700
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan:Rp 6.680.000
– Langganan daya dan jasa: Rp 1.200.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 20.650.650
– Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp 3.895.450
– Pembayaran honor: Rp 41.100.000
Tahun 2022
Total Dana BOS yang diterima mencapai Rp 192.920.000
Dengan rincian,
– Penerimaan Peserta Didik baru: Rp 2.760.000
– Pengembangan perpustakaan: Rp 8.724.500
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 21.134.600
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 30.226.500
– Administrasi kegiatan sekolah: Rp 46.900.400
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 21.060.000
– Langganan daya dan jasa: Rp 1.200.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 24.494.000
– Pembayaran honor: Rp 36.420.000
Reporter : Nina Melani Paradewi





