KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang menyoroti Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Citarik I.
Sorotan ini muncul setelah Inspektorat merasa heran dengan pernyataan Korwilcambidik Tirtamulya yang mengakui adanya dugaan masalah dalam penggunaan Dana BOS di SDN Citarik I.
Inspektorat mempertanyakan bagaimana bisa Dana BOS dengan banyak temuan dan catatan penting, bahkan tidak dilaporkan penggunaannya untuk tahun anggaran 2024, tetap dicairkan pada periode berikutnya untuk sekolah yang sama.
“Ini ada apa dengan direktur BOS-nya? Yakni Kepala Bidang Dikdas? Kok bisa banyak masalah, banyak temuan, banyak catatan, malah dicairkan?” ujar Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik.
Menurut Taopik, seharusnya pencairan Dana BOS ditunda terlebih dahulu sampai kepala sekolah menyelesaikan semua tanggung jawabnya dan memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebelumnya, kondisi SDN Citarik I memang sangat memprihatinkan. Ruang kelas rusak parah, fasilitas belajar mengajar tidak memadai, dan sarana prasarana sekolah nyaris tidak ada. Kondisi ini diduga kuat akibat penyelewengan Dana BOS.
Data resmi dari Kemendikbud RI menunjukkan bahwa SDN Citarik I menerima Dana BOS yang cukup besar setiap tahunnya:
– 2024: Rp 161.980.000
– 2023: Rp 160.160.000
– 2022: Rp 192.920.000
Namun, kondisi sekolah tidak mencerminkan investasi tersebut. Penggunaan Dana BOS pun dipertanyakan, terlebih lagi Kepala Sekolah SDN Citarik I, Ruspendi, jarang masuk kantor atau datang ke sekolah dan sulit dihubungi.
Pengawas SDN Citarik I, Romlah, mengungkapkan kesulitan melakukan pendampingan karena Ruspendi sulit dihubungi. Dalam pengawasannya, Romlah juga menemukan banyak ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan Dana BOS oleh Kepala Sekolah SDN Citarik I.
Romlah dan Ketua K3S Dedi juga kompak mengungkapkan bahwa laporan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 tidak dibuat oleh Kepala Sekolah. Ruspendi disebut tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sesuai.
“Bahkan di anggaran-anggaran sebelumnya banyak yang tidak sesuai atau tidak sinkron datanya antara pengeluaran dengan pemasukan dalam laporan pengelolaan Dana BOS oleh Ruspendi. Banyak temuan yang Disdik juga mengetahui,” ujar Romlah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Bidang Dikdas Disdikpora Kabupaten Karawang, Yanto, terkait sorotan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang ini.