spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

ASN Rangkap Jabatan Jadi Pimpinan Redaksi Media, BKPSDM Minta Pilih, Inspektorat : Ijin Bupati!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Karawang.

Kali ini, sorotan tertuju pada seorang Kepala Bidang (Kabid) Budaya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang,Waya, yang diketahui merangkap sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media cetak yang terdaftar sebagai rekanan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan, mengingat Waya adalah seorang ASN yang seharusnya fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

Terlebih lagi, media yang dipimpinnya menjalin kerjasama kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada masalah jika seorang ASN memiliki kegiatan di luar kedinasan, asalkan tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam pekerjaan sebagai pimpinan redaksi.

“Tidak masalah, asal tidak komersil atau medianya tidak bekerja sama dengan Pemda. Tapi bagusnya ia memilih, bekerja jadi ASN atau jadi Pimpinan Media,” kata Gery tegas, Selasa (30/9/2025).

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik.

Menurutnya, ASN diperbolehkan merangkap jabatan dengan syarat adanya izin dari Kepala Daerah.

“Boleh tapi harus ada Izin dari Bupati,” tegas Taopik.

“Dimana sebelumnya harus ada ijin dari kepala dinasnya yang kemudian bersurat ke bupati. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada unsur benturan kepentingan. Apalagi media yang bersangkutan mempunyai kerjasama kemitraan dengan Pemda,” ucapnya lagi.

Dasar Hukum yang Relevan:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini diatur mengenai kode etik dan kode perilaku ASN, yang menekankan pada integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur mengenai larangan bagi PNS untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini merupakan pengganti PP 53/2010 dan mempertegas larangan bagi PNS untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN.

Popular Articles