spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Gudang di Karawang Diduga Tak Kantongi Izin PBG dan UKL-UPL, SMKN 1 Klari Terancam Banjir Gegara Pipa-Pipa Pembuangannya

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah perusahaan pergudangan, PT. WIG, yang berlokasi di wilayah Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Andri mengungkapkan jika perusahaan pergudangan itu belum mengantongi izin PBG.

“Belum ada izin PBG-nya ya,” kata Andri, menegaskan, seraya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Willy, menyatakan terkait UKL UPL pipa pipa pembuangan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Kita akan segara lakukan verifikasi lapangan. Kita cek sekalian dengan perijinannya,” kata Willy saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan adanya keluhan dari SMKN 1 Klari, yang lokasinya berdekatan dengan gudang tersebut. Pihak sekolah mengeluhkan keberadaan pipa-pipa besar milik perusahaan pergudangan yang menempel di bagian luar bangunan dan berada di atas lahan sekolah. Pipa-pipa tersebut diduga menutup saluran air utama sekolah, menyebabkan banjir saat musim hujan.

Kepala SMKN 1 Klari, Ade Mardiah, mengungkapkan bahwa pipa-pipa yang mengelilingi sekolah berbentuk huruf U itu sudah ada sejak lama. “Mereka membangun pipa saluran air tepat di atas lahan sekolah kami. Meski terpasang di tembok bangunan perusahaan, pipa-pipa itu tepat di atas saluran air milik sekolah,” jelasnya.

Selain menyebabkan banjir, Ade juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi bahaya dari pipa-pipa tersebut. “Selain menyebabkan banjir, pipa-pipa itu kan juga mengandung gas (karena disinyalir juga untuk pembuangan air kecil dan besar), bagaimana kalau gasnya meledak dan membahayakan siswa kami?” tanyanya.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk UKL-UPL atau AMDAL.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan Hidup. (*)

Popular Articles