spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Megahnya RSUD Rengasdengklok, Dibalik Layar Ada Catatan BPK

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada awal Januari 2026. Pembangunan fasilitas kesehatan yang diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang Utara ini telah berlangsung sejak 14 November 2023 hingga 27 Desember 2024.

Acara soft opening RSUD Rengasdengklok berlangsung meriah. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama jajaran pemerintah daerah, mengagumi arsitektur modern dan interior bangunan.

Namun, di balik kemegahan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah catatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian ke kas daerah.

Berdasarkan laporan BPK RI, terdapat beberapa permasalahan dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok:

– Pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp774.331.667,00.

– Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp267.302.572,00.

– Harga satuan beberapa item pekerjaan baru dalam addendum kontrak lebih tinggi dari seharusnya sebesar Rp234.675.931,00.

– Hasil pengujian kualitas material pada beberapa item tidak sesuai standar sebesar Rp26.341.784,00.

– Kelebihan pembayaran akibat selisih harga satuan atas perubahan merek dalam addendum kontrak sebesar Rp246.011.380,00.

BPK RI mencatat bahwa pekerjaan pembangunan RSUD Rengasdengklok dilaksanakan oleh PT PP berdasarkan Kontrak Nomor 01.01/01/KONTRAK RS RENGASDENGKLOK-DINKES/XI/2023 tanggal 14 November 2023 senilai Rp236.100.471.000,00, dengan masa pelaksanaan 390 hari kalender (14 November 2023 – 7 Desember 2024). Kontrak mengalami perubahan melalui addendum Nomor ADD 01.05/01.KONTRAK RS RENGASDENGKLOK-DINKES/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang mengubah volume pekerjaan (Contract Change Order/CCO) dan nilai kontrak menjadi Rp247.488.881.000,00. Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT AA sebagai Manajemen Konstruksi (MK).

BPK RI mengungkapkan bahwa penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp862.139.667,00 ke kas daerah, dengan rincian:

– CV Azz: Rp87.808.000,00

– PT PP: Rp774.331.667,00

BPK RI menilai potensi kerugian negara tersebut disebabkan kurang cermatnya Kepala Dinas Kesehatan dan PPK selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.

Popular Articles