spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Skandal Dugaan Raibnya Barang Bukti Rp73 Juta, Polres Karawang Kompak Bungkam

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Sebuah misteri besar menyelimuti penanganan kasus pembunuhan Nenek Emot (70) di Kecamatan Klari, Karawang. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan kuat bahwa barang bukti uang tunai senilai Rp73 juta, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kasus ini, diduga telah hilang secara misterius.

Fakta ini terungkap dalam serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, di mana terdakwa NY dengan berani menyatakan bahwa uang tersebut berada dalam tas laptop saat dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Namun, ironisnya, uang itu tak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

“Saya lihat sendiri uangnya ada di dalam tas laptop. Tapi setelah dihitung oleh polisi, katanya hanya Rp73 juta,” ujar NY dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana gerangan uang tersebut menghilang?

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan sikap bungkam dari pihak Polres Karawang.

Upaya konfirmasi dari awak media, baik melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke Mako Polres, menemui jalan buntu.

Humas, Satreskrim, hingga Kapolres, seolah kompak menutup rapat informasi terkait hilangnya barang bukti ini.

Mengapa Polres Karawang memilih untuk bungkam? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Pertanyaan-pertanyaan ini semakin menggelitik rasa ingin tahu publik dan menimbulkan spekulasi liar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Nenek Emot ini melibatkan cucunya sendiri, SP, sebagai eksekutor, dan NY sebagai pihak yang membantu menjual barang hasil rampokan.

SP menusuk neneknya sendiri saat korban berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram.

Dalam persidangan terungkap bahwa SP telah menjual emas tersebut dan mendapatkan uang tunai Rp80 juta serta saldo di rekening sebesar Rp62 juta. NY bersaksi bahwa uang tunai Rp80 juta disimpan dalam tas laptop sebelum diamankan oleh polisi. Namun, hanya Rp73 juta yang diakui oleh polisi, dan kini uang itu raib tanpa jejak.

Satu-satunya barang bukti uang yang masih tercatat adalah saldo sebesar Rp27 juta yang berada di tangan kejaksaan.

Majelis hakim telah meminta pihak penyidik Polres Karawang untuk memberikan penjelasan dalam sidang berikutnya.

Selain uang, barang bukti lain yang diamankan adalah sepeda motor Honda Scoopy, surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan ponsel milik pelaku. Kedua pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. (Red)

Popular Articles