spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pengadilan Karawang Gali Fakta Misteri Dugaan Hilangnya Uang Barang Bukti Rp73 Juta, Polisi Bungkam, Ini Kata Jaksa

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus pembunuhan Emot (70), seorang nenek di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru dengan terungkapnya misteri dugaan hilangnya barang bukti uang senilai Rp73 juta. Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (9/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Karawang menghadirkan dua terdakwa, SP dan NY, serta sejumlah saksi.

Dalam kesaksiannya, NY mengungkapkan bahwa uang tunai Rp80 juta hasil penjualan emas korban disimpan dalam tas laptop yang kemudian diamankan oleh polisi. Namun, saat dihitung, jumlahnya hanya Rp73 juta dan uang tersebut tidak dihadirkan di persidangan.

Menanggapi hal ini, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Karawang Deby Febriantika Fauzi, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa bebas memberikan keterangan apapun, namun keterangan tersebut hanya berlaku untuk dirinya sendiri, kecuali jika disertai bukti. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya menerima limpahan barang bukti sesuai dengan berita acara serah terima dari kepolisian. Saat pelimpahan, hanya terdapat dua barang bukti berupa uang, yaitu Rp18,9 juta dari NY dan Rp23 juta dari SN.

“Terdakwa bebas memberikan keterangan, tapi itu hanya untuk dia. Kecuali ada bukti,” ujar Kasie Pidum, Senin (13/10/2025).

Kejaksaan juga meminta awak media untuk menunggu verba lisan di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (16/10/2025) mendatang, di mana diharapkan semua fakta akan terungkap.

Sementara itu, Pengakuan NY menimbulkan pertanyaan besar: ke mana gerangan uang tersebut menghilang?

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan sikap bungkam dari pihak Polres Karawang.

Upaya konfirmasi dari awak media, baik melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke Mako Polres, menemui jalan buntu.

Humas, Satreskrim, hingga Kapolres, seolah kompak menutup rapat informasi terkait hilangnya barang bukti ini. Mengapa Polres Karawang memilih untuk bungkam? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika Emot tewas di tangan cucunya sendiri, SP, yang menusuk korban saat mempertahankan gelang emas seberat 100 gram. SP kemudian melarikan diri bersama NY, yang membantu menjual barang rampokan.

Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil menangkap keduanya pada 30 April 2025 di Purwakarta.

Selain uang yang diduga hilang, barang bukti lain yang diamankan adalah sepeda motor Honda Scoopy, surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan ponsel milik pelaku. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. (Red)

Popular Articles