spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pakar Hukum UBP Karawang : Jika Barang Bukti Raib Tuntutan JPU Terancam Loyo, Prosedur Penanganan Jadi Sorotan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan kehilangan barang bukti menjadi sorotan tajam dalam sistem peradilan pidana. Kehilangan barang bukti dapat melemahkan proses pembuktian dan berpotensi meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Menurut ahli hukum pidana, yang juga Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP ) Karawang , Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., bahwa barang bukti adalah elemen krusial dalam pengungkapan tindak pidana.

Kehilangan Barang Bukti lanjut Gary, fatal bagi penyidikan. Kehilangan barang bukti adalah masalah serius.

“Apabila barang bukti hilang, ini akan melemahkan proses pembuktian,” tegas Gary yang juga seorang pengacara ini, Sabtu ( 18/10/2025).

Pengelolaan barang bukti, lanjutnya, harus terjamin dan dilindungi oleh penegak hukum serta instansi berwenang dengan prosedur yang teliti untuk mencegah kelalaian atau kesengajaan.

Gary Gagarin menegaskan, Sanksi bagi pihak yang menghilangkan barang bukti diatur dalam Pasal 231 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pelaku yang sengaja mengambil atau menyembunyikan barang sitaan.

” Selain itu, pejabat kepolisian yang terbukti menghilangkan barang bukti juga akan menghadapi sanksi etik profesi,” tandasnya.

Gary menuturkan, Kasus ini juga menyoroti pentingnya prosedur yang benar dalam penanganan barang bukti.

“Ketika terdakwa masuk sendiri tanpa didampingi penyidik saat mengambil uang di bank, itu jelas kesalahan prosedur. Tersangka atau terdakwa harus selalu dalam pengawasan dan pendampingan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah uang yang terlihat dalam video penangkapan yang beredar, tetapi tidak masuk dalam daftar barang bukti. Menurutnya hal itu menimbulkan pertanyaan.

“Perlu ditanyakan apakah uang itu terkait hasil kejahatan atau tidak. Jika terkait, seharusnya masuk daftar barang bukti yang disita,” imbuhnya.

Ketidaksesuaian ini dapat melemahkan tuntutan jaksa penuntut umum dan berpotensi meringankan hukuman terdakwa. Hakim akan mempertimbangkan kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti.

“Misalnya, jika didalilkan ada harta yang hilang Rp. 80 juta, tetapi uang Rp. 80 juta itu tidak ada, ini akan meringankan pelaku kejahatan,” tandas Gary.

“Penting untuk melihat apakah ada kesengajaan atau kelalaian berat dalam penanganan barang bukti tersebut. Pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polri atau Pengawasan Kejaksaan,” pungkasnya.

Repoter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles