KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Drama pengampunan keluarga tersaji dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis Nenek Emot di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (23/10/2025).
Namun, di balik keharuan maaf dari kakek dan ibu terdakwa SYN (cucu korban), persidangan justru kembali memantik sorotan tajam terhadap hilangnya barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan, SH., MH., kakek terdakwa menyampaikan ikhlas dan memaafkan perbuatan cucunya, diperkuat dengan penyerahan bukti surat perdamaian oleh kuasa hukum.
“Kami sekeluarga sudah ikhlas dan memaafkan,” ujar kakek terdakwa.
Suasana haru seketika kembali diwarnai ketegangan saat terdakwa SYN, usai sidang, kembali menegaskan adanya uang tunai dalam jumlah besar saat ia ditangkap.
“Ada uang sekitar delapan puluh jutaan, waktu ditangkap itu memang ada di dalam tas laptop didalam kantong kresek hitam. Tapi saya tidak tahu sekarang di mana uangnya,” ungkap SYN singkat kepada wartawan.
Pengakuan ini menguatkan kecurigaan publik yang muncul sejak awal kasus, dipicu oleh video penangkapan tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang. Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik yang viral, terlihat jelas tumpukan uang pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu di dalam kantong kresek hitam yang disita polisi di lokasi penangkapan SYN di Purwakarta.
Sorotan paling keras juga datang dari Majelis Hakim. Dalam persidangan sebelumnya, tiga penyidik Polres Karawang—Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatullah—mengaku hanya menyerahkan barang bukti uang di rekening SYN sebesar Rp27 juta dan uang di rekening NYD sebesar Rp18,9 juta ke Kejaksaan.
Hakim Dedi Irawan secara tegas menyoroti selisih mencolok tersebut. “Ada selisih uang tunai yang disebut-sebut mencapai Rp. 80 juta, tapi hanya Rp.27 juta yang dihadirkan sebagai barang bukti. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Hakim Dedi.
Lebih lanjut, Hakim juga mempertanyakan lemahnya kontrol penyidik dalam proses penyitaan. Diketahui, uang di rekening SYN bahkan sempat tidak diblokir dan dicairkan sebelum akhirnya disita.
“Ini menimbulkan spekulasi liar dan mencoreng profesionalisme penyidik,” ujar Hakim, menggarisbawahi kegagalan penyidik mengamankan aset barang bukti secara profesional.
Terpisah, Praktisi dan Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Alex Safri Winando SH.,MH., justru malah menyoroti terduga pelaku penadahan yang tidak terjerat.
Seharusnya lanjut Alex Safri, penyidik Polres Karawang menetapkan pembeli barang emas hasil kejahatan itu sebagai tersangka.
“Peristiwa pidana ini tidak luput daripada adanya tindak pidana penadahan. Karena terdakwa SYN tidak akan memiliki uang jika tidak menjual hasil kejahatannya kepada di penadah,” ulasnya.
Fakta persidangan pembeli emas ini membeli emas hasil kejahatannya dari terdakwa sofyan . Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami ini.
“JPU seharunya dari awal menetapkan pembeli emas ini sebagai tersangka. Namun mengapa pelaku pembeli ini tidak ditetapkan tersangka,” tambah Alex Safri.
Berdasarkan pasal 480 KUHP Pidana ancaman hukumannya bagi pelaku penadah dibawah 4 tahun dan wajib untuk ditahan.
“Penadah wajib ditahan sesuai pasal 480. Pidana murni ini masalahnya, kalau tidak ada yang melapirkan penadah ke polisi maka saya yang akan melaporkan,” tegas Alex Safri.
“Dan terkait barang bukti Rp. 80 juta yang muncul dalam fakta persidangan. Kemana hilangnya,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





