spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Selesai di Audit, Dana Perjalanan Dinas Rp.197 Juta Disdikpora Dikembalikan! BPK Soroti Pertanggungjawaban Fiktif Bendahara Pengeluaran

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Total kelebihan bayar yang ditemukan mencapai angka fantastis, yaitu Rp. 197.230.000,00. Temuan ini mengarah pada indikasi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, atau yang sering disebut “fiktif”.

Namun, yang menarik, seluruh dana tersebut dilaporkan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Disdikpora tercatat menyumbang selisih terbesar, mencapai lebih dari Rp197 juta, yang berasal dari tiga kegiatan perjalanan dinas pada Agustus 2024.

Dokumen BPK menyebutkan, selisih ini muncul karena nilai pertanggungjawaban jauh lebih besar daripada nilai hasil konfirmasi ke pihak ketiga (misalnya hotel atau penyedia jasa).

Meski adanya temuan signifikan, Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat menindaklanjutinya. Bendahara Pengeluaran dan BPP SKPD terkait telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

BPK menegaskan, permasalahan ini terjadi karena realisasi belanja perjalanan dinas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Poin utama yang disoroti BPK sebagai penyebab masalah:

* Kecerobohan Pengawasan.Kepala Disdikpora selaku Pengguna Anggaran (PA)

* Pertanggungjawaban Fiktif Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Substansi Keuangan Disdikpora yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban sesuai kondisi senyatanya.

Meski kerugian negara telah dipulihkan, temuan ini menjadi lampu merah bagi akuntabilitas pengelolaan dana publik di Disdikpora Kabupaten Karawang dan menuntut adanya perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang.

Sampai berita ini diturunkan upaya mengkonfirmasikan kepada pihak -pihak terkait masih terus dilakukan.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles