spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Kekurangan Volume, Harga Satuan Tak Wajar, Potensi Kerugian Negara di Proyek Gor dan Stadion Karawang, Total Capai Rp1,2 Miliar

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam audit pelaksanaan dua proyek infrastruktur besar di Kabupaten Karawang.

Pembangunan/Rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa.

Hasil audit BPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara/kelebihan pembayaran dengan total nilai yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Temuan ini berpotensi menjadi sorotan tajam terhadap efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di sektor infrastruktur.

Proyek Pembangunan/Rehabilitasi GOR Panatayudha yang dikerjakan oleh PT AB dengan nilai kontrak awal Rp18.001.110.000,00 menjadi salah satu fokus utama BPK.

Proyek ini diketahui telah mengalami perpanjangan waktu selama 160 hari kalender.

BPK menyimpulkan adanya potensi kerugian/kelebihan bayar sebesar Rp550.618.298,93 pada proyek GOR Panatayudha.

Rincian temuan tersebut meliputi:

* Kekurangan Volume Pekerjaan: Berdasarkan pengujian fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp372.909.806,38.

* Harga Satuan Tidak Wajar: Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum kontrak yang memiliki harga satuan lebih tinggi dari harga wajar, dengan total selisih Rp177.708.492,35.

* Potensi Denda Keterlambatan: BPK juga mencatat adanya potensi hilangnya denda keterlambatan yang belum diperhitungkan.

Potensi Kerugian Lebih Besar di Proyek Stadion.

Temuan potensi kerugian negara yang lebih besar juga diungkap BPK pada Proyek Stadion Singaperbangsa.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV PB senilai Rp13.501.801.000,00 ini memiliki potensi kerugian yang mencapai Rp661.077.393,47, belum termasuk potensi denda keterlambatan.

Pasalnya, Proyek ini juga telah mengalami perubahan waktu pelaksanaan melalui Addendum I/CCO.

Rincian potensi kerugian pada proyek Stadion Singaperbangsa meliputi,

* Kekurangan Volume Pekerjaan: Berita Acara Pengujian Fisik mengonfirmasi adanya kekurangan volume pekerjaan dengan nilai total sebesar Rp508.630.005,98.

* Mark-up Harga Satuan: BPK menyoroti penetapan harga satuan yang dinilai lebih tinggi dari yang seharusnya (mark-up) untuk beberapa item pekerjaan baru dalam addendum kontrak, dengan selisih sebesar Rp152.447.387,49.

Oleh karenanya, BPK menekankan bahwa penetapan harga satuan baru seharusnya mengacu pada negosiasi harga wajar.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya potensi denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp85.146.492,79 yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.

Total potensi kerugian negara dari kedua proyek ini, berdasarkan temuan BPK, melampaui Rp1,2 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang Danni ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya menyampaikan jika atas temuan tersebut telah dilakukan pengembalian.

“Udah dikembalikan ….stadion sama panatayudha….,” kata Danni singkat.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles