spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Polemik 14 Domba Misterius??, Jelang Pilkades Eks Pjs Kades Cadaskertajaya Disorot BPD Diawasi Inspektorat  

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Suasana politik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cadaskertajaya yang dijadwalkan 28 Desember 2025 memanas.

Isu tak sedap menyeruak di akhir masa jabatan Nurki sebagai Pjs Kepala Desa, terkait pengelolaan program Ketahanan Pangan tahun 2022 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Isu ini berpusat pada penjualan lima ekor sapi senilai Rp 73,4 Juta dan nasib 14 ekor domba pengganti yang hingga kini menjadi pertanyaan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cadaskertajaya, Haris, membenarkan bahwa lima ekor sapi telah dijual atas persetujuan Musyawarah Desa.

Ironisnya, penjualan dilakukan lantaran menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Maman, sapi-sapi tersebut “tidak bisa berkembang, kecil terus atau stunting”.

“Ya benar, kita jual dengan dasar sapi tersebut tidak bisa berkembang, kecil terus atau stunting,” kata Sekdes Maman, Senin (3/11/2025).

Meski penjualan disetujui, Desa dipastikan merugi. Sapi yang dibeli dengan modal sekitar Rp 73,4 Juta (termasuk kandang baru senilai Rp 57,8 Juta) hanya laku Rp 55 Juta. Setelah dipotong biaya pemeliharaan dan komisi, dana yang tersisa Rp 45 Juta.

Dana sisa ini diusulkan BPD dibelikan domba pengganti. Dengan RAB Rp 1,5 Juta per ekor, seharusnya terbeli 30 ekor domba. Namun, menurut BPD, baru 16 ekor domba yang dialokasikan kepada warga, menyisakan 14 ekor domba lagi yang belum jelas.

BPD Haris secara tegas mendesak mantan Pjs Kades Nurki, yang telah dinonaktifkan sejak 1 November 2025 itu, agar 14 ekor domba itu sudah beres disalurkan paling lambat 15 November 2025 pada saat Akhir Masa Jabatan Laporan Khusus (AMJ Liksus).

Berbeda dengan pernyataan BPD, Sekdes Maman membantah keras bahwa masih ada 14 ekor domba yang belum dibeli.

“Gak, udah semua dibelikan,” ujar Maman, seraya menambahkan bahwa pembagian kepada warga hanya terkendala pada proses serah terima yang tidak simbolis dan tanpa mengundang BPD.

“Kesalahan Kepala Desa adalah membeli domba-domba itu langsung melalui kandang dan langsung diserahkan kepada warga. Tidak dilakukan secara simbolis dengan mengundang BPD,” pungkasnya.

Persoalan ini langsung direspons oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang. Inspektur melalui Inspektorat Pembantu (Irban) Jajang, yang menangani dana desa, menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan pengawasan serius.

“Untuk Pj Kades Cadaskertajaya kita sudah mengirim surat ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) minta laporan kepala desa-nya dulu sebelum dilakukan pengawasan,” jelas Jajang.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Saepulloh, mengatakan bahwa program ketahanan pangan boleh dijual asal ada persetujuan dari BPD dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Pjs Kepala Desa Cadaskertajaya, Nurki, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi masalah sapi dan 14 domba tersebut.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles