KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang memastikan bahwa proyek normalisasi saluran sekunder yang melintasi Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas adalah program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bukan tindakan ilegal.
Tim Jabis kini aktif memberikan pendampingan hukum kepada Lurah Wadas dan Lurah Sukamakmur yang tengah menghadapi klaim dan intervensi dari pihak yang mengaku ahli waris.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan yang digagas Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jabar ini merupakan langkah preventif penting untuk menanggulangi potensi banjir tahunan dan menghidupkan kembali fungsi saluran air yang tertimbun.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini adalah program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat… Tujuannya untuk menormalisasi saluran sekunder yang selama ini tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/2025).
Saripudin menambahkan, pihaknya menghormati adanya laporan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Data bin Adon. Namun, Jabis meminta semua pihak untuk bersikap profesional dan berbicara berdasarkan data serta bukti hukum yang otentik, bukan sekadar asumsi atau narasi yang tidak berdasar.
“Negara kita negara hukum. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan secara hukum. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis, Pontas Hutahaean, S.H., M.H., bahkan mengecam keras setiap bentuk intervensi atau upaya intimidasi terhadap Kepala Desa atau perangkat desa yang tengah menjalankan amanat Pemerintah demi kepentingan publik.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi Pejabat Desa yang melaksanakan Program Pemerintah. Jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” tegas Pontas.
Lurah Wadas, Junaedi, yang menjadi salah satu target intervensi, menjelaskan bahwa seluruh proses normalisasi telah dilaksanakan sesuai peta resmi dan arahan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan PJT II.
“Kami bekerja berdasarkan peta resmi dan arahan teknis. Sebelum alat berat turun pun, kami pastikan titik lokasi sesuai aset negara. Jadi bukan pengrusakan, tetapi menghidupkan kembali fungsi saluran air yang sudah tertimbun lama,” jelas Junaedi, seraya menegaskan bahwa tindakannya adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Gubernur Jawa Barat.
Senada, anggota Tim Jabis lainnya, Ujang Suhana, S.H., M.H., menyoroti manfaat besar proyek ini bagi masyarakat, terutama petani yang lahannya sering terendam banjir. “Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
Sebelumnya, proyek normalisasi ini sempat dituding ilegal dan melanggar kewenangan tata kelola air, bahkan menarik perhatian publik hingga Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sempat dua kali meninjau lokasi proyek yang kini viral di media sosial.
Tim Hukum Jabis memastikan akan mengawal penuh program ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Karawang.





