KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat mencuat di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Sebuah pangkalan gas di wilayah tersebut diduga melakukan pemindahan ilegal isi gas LPG bersubsidi 3 kilogram (tabung hijau/melon) ke tabung gas non-subsidi (tabung pink).
Informasi yang beredar luas di kalangan warga menyebutkan, aksi ini dilakukan secara tersembunyi dan masif di beberapa titik lokasi berbeda.
“Di Kampung Tegalsereh aja mungkin ada sekitar tiga tempat. Letaknya di belakang rumah dan dekat rumpun bambu,” ungkap salah satu warga setempat yang namanya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.
Aktivitas curang ini tidak hanya dinilai melanggar hukum karena menyalahgunakan barang subsidi, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga.
Sejumlah warga mengeluh sering terganggu istirahatnya akibat bunyi tabung gas yang beradu keras saat proses pemindahan dilakukan, terutama pada malam hari.
Warga juga menyoroti kejanggalan mobil-mobil pengangkut tabung gas yang diduga berasal dari luar Kabupaten Karawang, memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi ilegal.
“Kalau dilihat dari plat nomornya, kebanyakan mobil pengangkut gas itu dari luar Karawang,” tambah salah seorang warga.
Menariknya, kasus ini juga menyeret nama seorang mantan perangkat desa setempat.
Awak media pun mengkonfirmasikannya langsung kepada Kepala Desa Mulangsari, Imas Mashitoh.
Dalam kesempatan tersebut, Imas membenarkan bahwa mantan sekretaris desanya memang memiliki usaha gas LPG di wilayah tersebut.
“Sewaktu masih jadi Sekdes, saya berikan pilihan, mau tetap jadi Sekdes atau fokus ke usaha gas. Dia memilih usaha gas dan mundur dari jabatannya,” ujar Kades Imas.
Ketika ditanya lebih lanjut, Kades Imas mengaku tidak mengetahui legalitas usaha mantan anak buahnya tersebut.
“Kalau usahanya legal atau tidak saya tidak tahu. Yang penting, waktu itu saya tegaskan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tandasnya.
Awak media pun mencoba melakukan penelusuran kebenaran atas informasi warga tersebut dengan mendatangi pangkalan Gas yang dimaksud.
Luthfi yang mengaku sebagai pemilik pangkalan gas PT. PWG, ketika berhasil ditemui, membantah keras terkait isu kecurangan pemindahan gas subsidi ke non-subsidi.
Ditemui langsung di pangkalannya, Luthfi menegaskan bahwa usaha gas miliknya sudah sesuai aturan dan memiliki izin resmi.
Ia mengaku heran mengapa isu serupa terus beredar dan sudah beberapa kali pihaknya disudutkan dan dikonfirmasi oleh awak media. Bahkan ada yang datang dari luar Karawang.
“Isu itu tidak benar, usaha kami ini sudah resmi, legal sudah sesuai aturan. Tidak benar itu, tidak benar,” kata Luthfi dengan tegas, Selasa (4/11/2025).
“Ga ada. Kalau ada buktinya saya bisa mengakui, tapi kalau ga ada buktinya gimana saya bisa mengakui,” ujarnya lagi.
Lutfi menyebut, pangkalan gas miliknya telah berizin resmi dan baru beroperasi sekitar dua tahun. Saat ditanya tentang lokasi pengisian gas, Lutfi menjawab singkat dan terkesan kurang tegas.
“Ngisinya langsung ke Pertamina, masih di daerah sini juga, Karawang,” imbuhnya.
Luthfi juga mengaku bahwa pangkalannya tidak menjual gas langsung kepada masyarakat.
“Kalau kita kan ke warung-warung, warga belinya ke warung,” pungkas Luthfi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya -upaya menghubunhi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Namun masih belum menemukan titik terang.
Reporter : Nina Melani Paradewi





