spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pjs Kades Cadaskertajaya Bungkam Sekdes Pasang Badan, Warga Dibebani PTSL Jutaan Rupiah Buat BOP??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kini justru tercoreng oleh praktik pungutan liar (Pungli) di Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena secara gamblang melanggar aturan negara, terutama yang melarang penarikan biaya operasional untuk petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari kantong warga.

Berdasarkan penelusuran, program PTSL pada dasarnya GRATIS untuk tahapan yang ditangani langsung oleh BPN, seperti penyuluhan, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat, karena telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Satu-satunya pungutan yang diperbolehkan dari masyarakat adalah untuk kegiatan persiapan di tingkat desa, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT). Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali (Kategori V), batas maksimal biaya yang boleh dibebankan kepada pemohon hanyalah sebesar Rp150.000 per bidang.
Biaya ini dialokasikan untuk:
* Penyiapan dokumen (fotokopi, materai).
* Pengadaan patok batas.
* Operasional petugas desa/kelurahan.

SKB Tiga Menteri ini secara eksplisit memastikan bahwa petugas BPN tidak boleh memungut biaya apapun dari masyarakat—bahkan untuk biaya operasional mereka.

Anggaran untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat telah dicover oleh APBN.

Namun fakta di lapangan, Desa Cadaskertajaya jauh panggang dari api. Sejumlah warga mengaku dibebani biaya pengurusan sertifikat mulai dari Rp800.000 hingga fantastis mencapai Rp2,5 Juta per bidang. Bahkan, salah seorang warga mengaku harus menyetorkan langsung Rp800.000 kepada Sekretaris Desa (Sekdes)

Sekretaris Desa Cadaskertajaya, Maman, seolah membentengi Pjs Kades Cadaskertajaya yang memang tidak pernah mau memberikan klarifikasinya ketika dikonfirmasi terkait persoalan di desa yang sempat dipimpinnya.

Maman tidak membantah adanya pungutan biaya di luar batas maksimal Rp150.000. Dalam keterangannya, Sekdes Maman berdalih bahwa biaya tersebut dipungut untuk, Biaya operasional” seperti pemasangan patok, pengukuran tanah, dan konsumsi. Dan Biaya untuk “suguhan, makan-minum” bagi petugas BPN yang lembur dan mengejar target.

“BPN memang gak kita kasih biaya, tapi kita kasih suguhan, makan minum. Begitu, karena sudah capek ngukur sampai malam, kejar target,” ujar Sekdes Maman, yang justru menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan “operasional” di luar tanggungan APBN, termasuk yang berkaitan dengan petugas BPN.

Sekdes Maman juga berdalih bahwa pungutan jutaan rupiah tersebut adalah hasil “kesepakatan” setelah musyawarah dengan warga.

Pernyataan Sekdes ini mengaitkan pungutan tersebut dengan kebijakan Pjs Kepala Desa (Kades) saat itu, Nurki.

Pungutan di luar batas wajar ini diduga kuat merupakan hasil kebijakan desa yang diputuskan setelah musyawarah.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cadaskertajaya, Haris, mengaku telah memperingatkan pihak desa.

“Hasil obrolan dari masyarakat memang benar, biaya Rp800 ribu paling kecil. Lalu saya sampaikan kepada kepala desa, bukan acuan seperti itu, ingat SKB 3 Menteri, kewajibannya hanya 150 ribu rupiah,” tegas Haris.

Sementara itu, Ketika onediginews.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kantor ATR/BPN Karawang terkait dugaan pungli PTSL yang disinyalir dilegalkan oleh Pjs Kepala Desa Cadaskertajaya beserta Sekdes, mengatakan jika awak media dapat berkirim surat terlebih dahulu.

“Mohon maaf, sekali lagi konfirmasi berita tersebut secara tertulis ke kantor terimakasih,” kata salah seorang pegawai BPN Eden Solahudin.

Ironi, Praktik pungutan ini  menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap regulasi yang secara ketat mengatur bahwa biaya operasional BPN untuk PTSL telah dibebankan kepada negara dan tidak boleh ditarik dari masyarakat.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles