KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Konflik perebutan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali pecah ke publik. Ketegangan struktural memuncak setelah dua agenda berskala besar, Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU, terjadwal pada hari, tanggal, dan jam yang sama persis, yakni, Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di Masjid Agung Syekh Quro Karawang.
Benturan jadwal ini bukan sekadar miskoordinasi, melainkan indikasi kuat adanya adu kekuatan dan legitimasi yang mempertontonkan dualisme kepemimpinan DKM di hadapan masyarakat.
Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), angkat bicara dengan nada tinggi dan penuh kemarahan.
Ia menuding pihak lawan sedang mempertontonkan kebodohan karena seolah-olah “terlalu sangat berhasrat” untuk menjadi Ketua DKM Masjid Agung.
Askun dengan tegas menantang pihak yang menyatakan kepengurusan kubunya H. Zeni Zaelani tidak sah.
“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu,” kata Askun.
“Dan pihak yang mengatakan Ketua DKM kubu kami tidak sah, silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK DKM yang kami pegang,” tantangnya dengan keras.
Kemarahan Askun tak berhenti pada konflik DKM, tetapi merembet tajam kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Ia menyoroti kegagalan Kemenag dalam menjalankan fungsi vitalnya menjaga kemakmuran dan persatuan jemaah masjid.
“Ayo kita bertemu dan bermusyawarah (rekonsiliasi) untuk menyelesaikan masalah ini, bukan bertindak seolah-olah sudah menjadi ketua yang sah. Dan saya tidak melihat peran Kemenag dalam hal ini!” ungkap Askun penuh kekesalan.
Askun bahkan mensinyalir adanya keberpihakan dari lembaga vertikal tersebut.
“Kemenag seharusnya cekatan dan responsif dalam menengahi masalah ini. Jika terus diam membiarkan, maka jamaah Masjid Agung-lah yang akan jadi korban,” ujarnya, seraya menduga adanya keberpihakan Kemenag kepada pihak yang mengaku sebagai Ketua DKM yang sah karena di-SK-kan oleh Bupati.
Menurut Askun, Pemerintah dan Kemenag harus bertanggung jawab untuk menetralisir dan menyatukan kembali jemaah yang kini terpecah belah akibat dualisme ini.
Ia mengingatkan, tujuan utama adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan.
“Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah, dualisme hanya dapat memecah belah jemaah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan pihaknya tidak akan mengalah. Ia mengklaim Pelantikan Pengurus telah dijadwalkan jauh hari dan melibatkan agenda Pemerintah Daerah yakni, penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ.
“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum yang berdasarkan SK Bupati. Oleh karena itu, semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni, DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi, mendelegitimasi klaim DKM yang dibawa oleh kubu PCNU.
Nachrowi menawarkan solusi agar Istighotsah Kubro PCNU mengalah dan dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, saat acara Pelantikan selesai.
Terpisah, Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PCNU Karawang menanggapi tantangan keras dari Asep Agustian dan klaim legitimasi dari kubu H. Zeni Zaelani.




