KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik perebutan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali memuncak, ditandai dengan benturan jadwal dua agenda besar pada Kamis malam, 13 November 2025.
Bentrokan ini Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU, yang keduanya dijadwalkan pukul 18.00 WIB, dinilai sebagai tontonan adu kekuatan dan legitimasi yang mengancam persatuan jemaah.
Ketegangan ini kemudian, menarik perhatian keras dari Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), yang tak hanya menantang legitimasi kubu lawan, tetapi juga menyasar tajam Pemerintah Daerah dan khususnya Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Dalam pernyataannya yang penuh nada tinggi, Askun menuding pihak lawan mempertontonkan “kebodohan” karena terlalu berhasrat menduduki posisi Ketua DKM.
“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama, ya harus diselesaikan dulu. Dan pihak yang mengatakan Ketua DKM kubu kami tidak sah, silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK DKM yang kami pegang,” tantangnya keras.
Kemarahan Askun tak berhenti pada dualisme DKM. Ia melontarkan kritik pedas terhadap Kemenag Karawang, menyoroti kegagalan lembaga vertikal tersebut dalam menjalankan fungsi vitalnya sebagai penjaga kemakmuran dan persatuan jemaah masjid.
“Ayo kita bertemu dan bermusyawarah (rekonsiliasi) untuk menyelesaikan masalah ini, bukan bertindak seolah-olah sudah menjadi ketua yang sah. Dan saya tidak melihat peran Kemenag dalam hal ini!” ungkap Askun penuh kekesalan.
Askun bahkan menuding adanya keberpihakan dari Kemenag yang dianggap membiarkan perpecahan dan tidak responsif menengahi masalah.
“Pemerintah dan Kemenag harus bertanggung jawab untuk menetralisir dan menyatukan kembali jemaah yang kini terpecah belah akibat dualisme ini,” imbuhnya, mengingatkan bahwa tujuan utama adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan.
Sementara, Di tengah sorotan dan tudingan keras dari Askun, Kemenag Karawang akhirnya angkat bicara.
Namun, alih-alih mengambil peran mediasi yang diharapkan, Kementerian Agama Karawang justru melontarkan pernyataan yang secara eksplisit melepaskan tanggung jawab dan seolah memojokkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
“Jika bicara keagaaman, memang betul kami Kemenag, tapi yang mengeluarkan SK DKM Masjid Agung itu Kesra (Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Red),” singkatnya Kepala Kemenag Karawang, Sofyan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meski Kemenag memiliki otoritas moral dan keagamaan, legitimasi administratif DKM yang menjadi pemicu utama konflik sepenuhnya berada di tangan Kesra Pemda Karawang.





