spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Sekretaris Desa Cadaskertajaya Sampaikan Keberatan atas Pemberitaan Dugaan Pungli PTSL, Meminta Onediginews Minta Maaf

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Pembela Rakyat yang diwakili oleh Advokat H. Yulianto Bakhtiar, S.H., telah menyampaikan surat Hak Koreksi kepada Redaksi Onediginews terkait pemberitaan yang dimuat pada 9 November 2025, dengan judul “Warga Korban Dugaan Pungli PTSL Desa Cadaskertajaya Mulai Bermunculan, Pembelaan kontroversial dan ‘Drama’ Inkonsistensi BPD”.

Surat koreksi ini diajukan atas nama klien mereka, MAMAN, Sekretaris Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan fakta, tidak berimbang, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Poin-Poin Keberatan dan Koreksi

Kuasa hukum menyoroti beberapa poin utama dalam surat tersebut:

Soal Ketidakberimbangan Berita:

Pihak MAMAN berpandangan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya ‘Warga 1, Warga 2, dan Warga 3’ sebagai korban dugaan Pungli PTSL tidak berimbang. Meskipun menghormati Hak Tolak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita, pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa konsekuensi dari penggunaan hak tolak adalah seluruh isi berita menjadi beban dan tanggung jawab hukum dari pers yang memuat atau menyiarkannya.

* Tawaran Wawancara Penerima PTSL:

Untuk membuktikan kebenaran, klien MAMAN menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi wawancara dengan sebanyak-banyaknya penerima program PTSL tahun 2024 kepada Onediginews.com guna memastikan benar atau tidaknya terjadi Pungli.

Pihak media juga dipersilakan untuk meminta data penerima PTSL ke Kantor Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Karawang untuk diwawancara secara independen.

* Koreksi Fakta Kutipan Surat Ketua BPD: Kuasa hukum menyatakan adanya perbedaan tafsir dan dugaan pemutarbalikan fakta terkait kutipan pernyataan Ketua BPD (Samsudin Haris).

* Onediginews menulis: “… Ketua BPD (Samsudin Haris) dalam poin pertama surat tersebut justru membenarkan adanya tambahan biaya dari Rp150.000 menjadi Rp800.000…”.

Lebih lanjut, Pihak kuasa hukum mengoreksi bahwa isi surat pernyataan Ketua BPD pada poin 1 adalah: “Saya mendengar akan ada biaya tambahan untuk PTSL 2024 dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 800.000…”.

“Perbedaan antara “membenarkan adanya” (peristiwa sudah terjadi) dan “mendengar akan ada” (peristiwa belum terjadi) dianggap menggiring opini publik dan dituding sebagai berita bohong/fitnah yang beritikad buruk, yang melanggar KEJ Pasal 1 dan Pasal 4. Disebutkan juga bahwa dalam poin 2 surat tersebut, Kades akhirnya menolak penambahan biaya, sehingga biaya pungutan tetap Rp150.000/bidang,”papar Advokat H. Yulianto Bakhtiar, S.H.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Cadaskertajaya menyatakan sikap terbuka atas masukan dan kritik.

Terkait dugaan pungli di atas Rp150.000/bidang, masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk melapor kepada klien MAMAN agar uang kelebihan yang dipungut dapat dikembalikan utuh oleh pihak yang melakukan pungli.

Jika terbukti dan pihak tersebut tidak bersedia mengembalikan, Pemerintah Desa Cadaskertajaya bersama korban siap menempuh jalur hukum.

Melalui surat hak koreksi ini, pihak kuasa hukum meminta Onediginews untuk:

* Menyampaikan permintaan maaf kepada klien mereka, Sekretaris Desa Cadaskertajaya atas nama MAMAN, dan memuatnya di laman Onediginews selambat-lambatnya 2 kali 24 jam sejak surat diterima.

* Membuat pemberitaan yang benar, objektif, dan berimbang dengan mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik.

Tembusan surat hak koreksi ini turut disampaikan kepada Dewan Pers.

Diketahui, Hak Koreksi adalah hak untuk mengoreksi informasi yang dinilai keliru dalam berita, khususnya kekeliruan fakta dan data teknis.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ, maka pers wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.

Popular Articles