spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Praktisi Hukum Desak Audit Total Zakat Profesi dan Dugaan Iuran Siluman Kemenag Karawang, Humas Pilih Bungkam

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan menyelidiki dugaan pengelolaan zakat profesi yang tidak transparan serta praktik iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Desakan ini muncul menyusul adanya keluhan dari internal pejabat Kemenag sendiri mengenai ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut.

Sorotan Dana Zakat dan Iuran Siluman

Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa zakat profesi dipotong sebesar 2,5% dari penghasilan pegawai setiap bulannya.

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi ya pasti 2,5% dari penghasilan (gaji pegawai). Dan ini langsung dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaannya selama ini tidak transparan,” tutur Askun pada Senin (17/11/2025).

Selain potongan zakat profesi, Askun juga menyoroti adanya dugaan iuran bulanan yang dipungut dari pegawai. Kedua jenis pungutan ini, menurut informasi yang diterimanya, dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemenag Karawang.

Dugaan Penyalahgunaan dan Pungli

Askun menegaskan bahwa dugaan penggunaan dana zakat yang tidak sesuai peruntukan harus segera diselidiki.

“Yang namanya zakat kan seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi katanya selama ini pengelolaan zakat di Kemenag digunakan untuk biaya operasional. Kalau informasi ini benar, ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, mengenai iuran bulanan yang disebutnya iuran siluman, Askun mendesak APH untuk turun tangan, sebab tidak jelas dasar hukum pemungutannya.

“Ya, kalau iuran tersebut dipungut tidak ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Makanya di sini peranan APH diperlukan,” pungkas Askun, menuntut akuntabilitas penuh dari Kemenag Karawang.

Pihak Kemenag Karawang, khususnya melalui Humas, hingga saat berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan resmi.

(Redaksi)

Popular Articles