KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Karawang! Seorang Camat Pangkalan berinisial CT diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus pembelian perumahan syariah, dengan kerugian warga mencapai angka fantastis, Rp 2 miliar!.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH, yang akrab disapa Askun, tak tinggal diam. Ia mengecam keras perbuatan oknum camat tersebut dan mendesak Pemkab Karawang untuk bertindak tegas. “Ini bukan cuma masalah penipuan biasa, tapi juga persoalan indisipliner ASN yang mencoreng nama baik pemerintahan!” tegas Askun, Selasa (18/11/2025).
Menurut Askun, jabatan camat seharusnya menjadi ujung tombak bupati di tingkat kecamatan, bukan malah disalahgunakan untuk memperkaya diri. “Logikanya, kalau dia bukan pejabat, mana mungkin warga dengan mudah menyerahkan uang miliaran rupiah? Ada keterkaitan jelas antara jabatannya dan tindak pidana ini!” serunya.
Askun pun menyindir sanksi-sanksi ringan yang kerap diberikan Pemkab Karawang pada kasus indisipliner ASN sebelumnya. “Kita ingat kasus mobil bergoyang atau dugaan amoral oknum camat dulu, cuma teguran dan administrasi kan? Apa itu cukup memberi efek jera?” tanyanya retoris, khawatir CT juga hanya akan mendapat sanksi serupa.
Meskipun CT dikabarkan sudah dipanggil BKPSDM Karawang dan berjanji akan mengembalikan uang warga hingga akhir Desember 2025, Askun justru skeptis. “Saya tidak yakin CT bisa mengembalikan uang Rp 2 miliar dalam sebulan. Ini seperti gali lubang tutup lubang, bisa-bisa dia menipu warga lain lagi untuk menutupi utangnya!” ujar Askun penuh curiga.
Ia pun memperingatkan BKPSDM Karawang agar lebih waspada. “Jangan sampai niat baik menargetkan pengembalian uang malah berujung munculnya pidana baru. Seharusnya, sanksi tegas seperti pemecatan adalah jawaban mutlak untuk kasus semacam ini. Ini sudah sangat memalukan bupati!” tandas Askun.
Sebelumnya, BKPSDM Karawang telah memanggil Camat CT pada Senin (17/11/2025). Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa CT telah menandatangani surat perjanjian dan bersedia dicopot dari jabatannya jika gagal melunasi utangnya. Namun, apakah janji ini akan ditepati atau hanya akal-akalan semata? Publik menanti ketegasan Pemkab Karawang!.





