BEKASI | ONEDIGINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyerahkan 3.058 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, bersamaan dengan pembukaan MTQH ke-57 Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Senin (17/11/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, didampingi Wakil Bupati Asep Surya Atmaja serta unsur Forkopimda. Kebijakan ini merupakan langkah penataan kebutuhan aparatur yang disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Pengangkatan ini merupakan hasil kajian, telaahan, dan audiensi yang panjang. Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melantik lebih dari 9.000 PPPK,” ujar Bupati Ade Kunang dalam sambutannya.
Bupati menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui perhitungan kemampuan APBD secara seksama.
“Ini bukan sekadar menindaklanjuti aspirasi, tetapi juga memastikan anggaran kita cukup. Bahkan saat ini ada pemotongan dana transfer lebih dari Rp600 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam batas aman fiskal daerah.
“Total PPPK yang dilantik kini mencapai 13.000 orang, dan penganggarannya sekitar Rp1 triliun per tahun,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati menegaskan bahwa pemerintah menahan sementara rekrutmen PPPK tambahan, mengingat kemampuan fiskal yang terbatas.
“Mohon tidak ada penerimaan PPPK lagi. Kemampuan anggaran kita harus dijaga,” ujar Ade Kunang. Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi mendapatkan reward Rp1 triliun dari Kemendagri.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN Kabupaten Bekasi kini mencapai 25.562 orang, terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, 13.411 PPPK, ditambah 3.058 PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.
Bupati mengingatkan bahwa belanja pegawai berpotensi meningkat dan membutuhkan perhatian serius.
“Sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu saja, belanja pegawai kita sudah di atas 40 persen,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan fiskal agar pembangunan infrastruktur, prasarana, dan kebutuhan dasar warga tetap menjadi prioritas.





