KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin turut angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Tatang Taufik atau yang akrab disapa Jitang.
Ketua DPRD mengatakan, tindaklanjut laporan ketiga orang pengadu kepada Jitang dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2024 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara DPRD.
Disampaikan Endang, mengacu kepada aturan tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang oun mengundang ketiga pelapor untuk dimintai keterangannya
“hari ini adalah jadwalnya kaitan dengan verifikasi dan validasi pelapor yang disampaikan kepada BK. Dan kami akan tindak lanjuti tahap berikutnya, dengan memanggil saudara Tatang Taufik untuk dimintai keterangannya, dan pihak-pihak yang lain yang tentunya berkaitan dengan permasalahan ini,” ujar Endang lagi.
Ia menandaskan, dari kasus yang sudah viral tersebut, pihaknya juga akan mendalami apakah yang dilakukan oleh Tatang Taufik ini atas nama pribadinya atau mengatasanamakan tugas dan fungsinya seorang anggota dewan.
“Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan tata beracara di DPRD apakah yang bersangkutan masuk kedalam kategori pelanggaran berat atau ringan,” tambah Endang.
Lebih lanjut Endang menyampaikan, bahwa mekanisme yang dilakukan BK saat ini adalah agar kedudukan Badan Kehormatan sebagai badan etik di DPRD berfungsi secara optimal. Dan, apa yang terjadi saat ini, dapat menjadi evaluasi bersama terhadap kinerja anggota DPRD Kabupaten Karawang periode ini.
“Badan Kehormatan sesuai dengan tata beracara di pasal 12 akan terus mengkaji kaitan dengan persoalan ini apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak. Dan yang penting kami laksanakan terus kegiatan ini sampai selesai,” imbuhnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada politisi Partai PKS itu, Endang mengatakan jika saat ini proses aduan terhadap Jitang ini baru memasuki tahapan permintaan keterangan. Apakaah kemudian ditemukan atau tidak unsur pelanggarannya pihaknya masih menunggu laporan dari BK.
“Kita belum tahu ya, kita masih menunggu. Yang pasti BK akan mengkonsultasikannya kepada kami terkait sanksi ini. Dan untuk selanjutnya, dalam memutuskan mungkin saja kami pimpinan mengirimkan tembusan agar menghadirkan saksi ahli dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua III DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang Taufik resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang pada akhir Oktober 2025 lalu atas dugaan pelanggaran kode etik dan gangguan ketertiban umum.
Tatang Taupik dilaporkan oleh tiga orang yang mengatasnamakan warga Karawang Timur Daerah Pemilihan (Dapil) VI yaitu Didik Kurnia, Cahria atau Danton, dan Ujang Tatang atau Ute yang didampingi kuasa hukum Andika Kharisma SH.
Peristiwa bermula dari video viral yang memperlihatkan Tatang Taufik terlibat cekcok (adu mulut) dengan seorang tokoh masyarakat di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, sekitar tanggal 25 Oktober 2025, bernama Joko Suwito.
Penyebab keributan dipicu oleh mobil Tatang Taufik yang diparkir menghalangi gerbang perusahaan PT. Multisana Bahtermandiri. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk protes terkait rekrutmen tenaga kerja (sekuriti), namun warga memprotes karena menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban.
Badan Kehormatan pun langsung menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan turun langsung ke tempat kejadian di depan PT. Multisana Bahteramandiri termasuk juga menemui Joko Suwito dikediamannya dan mendatangi kantor Kecamatan Karawang Timur.
Ketua BK DPRD Kabupaten Karawang Rosmilah dengan didampingi perwakilan dari Sekretariat Dewan kepada wartawan membenarkan ada tiga pelaporan ditujukan kepada Tatang Taufik buntut dari kejadian pemalangan mobil tersebut. Dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti.
“Agar permasalahan ini menemukan titik terang, kami langsung turun ke lokasi dan ternyata mobil tersebut hanya menghalangi pintu masuk perusahaan. Tidak menggangu arus lalu lintas dan aktifitas pengguna jalan. Jadi tidak ada kemacetan,” kata Rosmilah menjabarkan hasil temuan lapangannya.
Adapun kemudian mengapa Joko Suwito sampai tersulut emosi, lanjut Rosmilah, dikarenakan Joko Suwito mendapat pengaduan dari orang perusahaan.
“Jadi hasil temuan kami, antara Tatang Taufik dengan Joko Suwito dan pihak perusahaan tidak ada masalah. Bahkan pak Joko mengatakan langsung jika dirinya tidak punya masalah pribadi dengan Tatang Taufik (Jitang), lalu kami ke Kantor Kecamatan Klari, dan ternyata mereka juga sudah berdamai (antara Jitang dengan Joko Suwito),” ungkapnya.
Berikutnya, BK pun lanjut Rosmilah, melakukan proses verifikasi dengan mengundang tiga pelapor untuk dimintai keterangannya.
“Hari ini kita melakukan verifikasi dari pihak pelapor. Dan belum sampai kepada kesimpulan, karena masih ada proses berikutnya. Secepatnya kami akan menghadirkan terlapor untuk juga dimintai keterangan,” ujar Rosmilah, diruang BK, Senin (24/11/2025).
Rosmilah memastikan, seluruh tahapan akan dijalankan secara objektif sesuai tata tertib dan kode etik dewan.
“Kami baru pertama kali menerima laporan seperti ini, sehingga semua prosedur kita jalankan dengan hati-hati dan proporsional. Dan saat ini, kasus Jitang masih berada pada tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur pelanggaran etik atau seperti apa,” tambahnya.
“Kami belum bisa mengatakan lebih jauh. Hanya saja, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki masalah dengan pihak lain. Ini tentu menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya,” tutupnya.
Terakhir Rosmilah menyampaikan, hasil keputusan BK nanti akan dilaporkan kepada Ketua DPRD dalam bentuk rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti.
Reporter : Nina Melani Paradewi





