spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Jalani Verifikasi di BK DPRD Karawang, Kuasa Hukum Pelapor: Mau Arogan!!, Buka Baju Dinas dan Tarung di Ring!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten Karawang menjalani proses verifikasi laporan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang.

Andika Kharisma, S.H., selaku kuasa hukum dari pelapor Ujang Tatang, menegaskan bahwa kedatangannya hari ini bertujuan untuk mendampingi kliennya mengklarifikasi aduan yang telah dilayangkan sejak 31 Oktober 2025 lalu.

Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan tindakan tidak etis dan arogansi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Karawang, Tatang Taufik.

Menurut Andika, ini bukan kali pertama peristiwa serupa terjadi, sehingga pihaknya merasa perlu menempuh jalur formal agar menjadi pembelajaran.

“Landasan pengaduan itu adalah kelakuan atau tata moral yang dilakukan oleh Tatang Taufik anggota DPRD Kabupaten Karawang yang juga duduk sebagai Wakil Ketua III. Kami rasa ini sudah kejadian yang kedua kalinya, makanya hal ini kami adukan,” ujar Andika usai keluar dari ruangan BK DPRD Karawang, Senin (24/11/2025).

Dalam proses verifikasi tersebut, Hendra mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan oleh anggota BK.

Pertanyaan tersebut meliputi kronologi peristiwa, waktu kejadian, hingga dasar alasan pelapor membawa masalah ini ke ranah Badan Kehormatan.

Andika menekankan harapannya agar kasus ini menjadi efek jera, tidak hanya bagi terlapor, tetapi juga bagi seluruh anggota dewan lainnya.

Ia mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan sementara dan tidak seharusnya digunakan untuk bersikap arogan kepada masyarakat.

Bahkan, Andika melontarkan pernyataan keras menanggapi sikap arogansi yang diduga dilakukan oknum wakil rakyat tersebut.

“Pejabat-pejabat ini tidak dapat melakukan arogansi karena secara prinsip jabatannya hanya sementara. Kalau mau arogansi, lebih baik buka baju (dinas)-nya, bertarunglah di ring. Bukan malah berbicara tidak senonoh, tidak beretika, dan tidak bermoral,” tegasnya.

Terkait sanksi apa yang diharapkan, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mekanisme di Badan Kehormatan.

“Apapun keputusannya kami hormati. Cuma yang pasti ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pejabat di Kabupaten Karawang, khususnya oknum anggota DPRD, yang di kemudian hari melakukan hal serupa,” tandas Andika.

Hingga saat ini, proses di BK masih dalam tahap verifikasi laporan dan bukti-bukti. Belum ada pembahasan mengenai mediasi antara kedua belah pihak.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles