spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Mobil Mati Pajak, Dinas PRKP Bilang Plat Hilang Oleh BPKAD, “Ketok Magic” Solusi Jalan Pintas Plat Baru

KARAWANG – Sebuah pemandangan ironis terlihat pada salah satu kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Satu unit mobil dinas berplat merah yang diduga milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang kedapatan beroperasi dengan status pajak kendaraan yang telah mati (kadaluwarsa) sejak lama.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (03/12/2025), kendaraan dinas jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi T 1272 F tersebut terparkir di lingkungan kantor Plaza Pemda Karawang ,

Yang menjadi sorotan, pada pelat nomor kendaraan tersebut tertera masa berlaku hingga 04.23 (April 2023).

Hal ini mengindikasikan bahwa kendaraan dinas tersebut diduga telah menunggak pajak selama lebih dari dua tahun, padahal saat ini sudah memasuki penghujung tahun 2025.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan Dinas untuk operasional kendaraan dinas.

Penelusuran data melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Karawang di Tahun Anggaran 2023 menunjukkan angka yang fantastis.

Tercatat dua pos anggaran besar terkait kendaraan dinas pada tahun 2023 yang relevan dengan masa habisnya pajak kendaraan tersebut.

* Biaya Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Pribadi- Pajak untuk Kendaraan Dinas Tercatat kode RUP 39416911 dengan total pagu sebesar Rp 588.938.400.

* Pengeluaran untuk Bahan Bakar dan Pelumas: Penyediaan Layanan Perawatan dan Pajak untuk Kendaraan Dinas Pribadi

Tercatat kode RUP 39384212 dengan total pagu sebesar Rp 518.930.100.

* Tahun 2024: Terdapat anggaran spesifik “Pembayaran Biaya Pajak, Bea, dan Izin” sebesar Rp 40.800.000.

* Tahun 2025: Kembali dianggarkan untuk “Pembayaran Biaya Pajak, Bea, dan Izin” sebesar Rp 34.200.000.

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Dinas PRKP Sarip menjelaskan bahwa angka yang terlihat di sistem tahun 2023 itu, kemungkinan besar adalah akumulasi dari beberapa pos anggaran pemeliharaan.

“Tidak ada pajak sampai 1 Miliar. Itu sepertinya digabung dalam satu pos untuk pemeliharaan kendaraan. Jadi di dalamnya mencakup pajak, BBM, dan biaya servis (pemeliharaan). Tiga kode rekening dijadikan satu di situ,” ujar Sarip saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/12).

Menurutnya, nilai pajak kendaraan dinas yang sebenarnya hanya berkisar di angka Rp 40 hingga Rp 45 juta, sesuai dengan yang tertera di STNK, bukan miliaran rupiah.

Disinggung mengenai kondisi fisik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor (kaleng) tahun 2023.

Sarip mengatakan jika mobil tersebut adalah kendaraan dinas hasil serah terima dengan BPKAD Kabupaten Karawang berdasarkan pengajuan bidang PSU.

Menurut Sarip, pihaknya sudah membayar pajak sampai 2026. Hanya saja masalah ini terjadi akibat kelalaian saat proses pelimpahan aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pajak itu sudah dibayar , hanya saja kalengnya tidak ada. Pas diserahkan dari BPKAD katanya gak ada kaleng, hilang, kondisinya sudah begitu. Pas ditanya ke BPKAD, katanya kalengnya tidak ada,” ungkapnya.

Yang menarik, untuk mengatasi ketidaksesuaian antara fisik plat nomor dan data administrasi, pihak dinas berencana mengambil jalan pintas dengan membuat duplikat plat nomor sendiri.

“Paling nanti digantilah, kalengnya saya buatkan (ketok) dijadikan tahun 2028 belakangnya. Kalau pajak sih aman, nanti bayar lagi April 2026,” tambahnya.

 

Reporter : Na

Popular Articles