spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Sikap Kapus Jayakerta??, Tutupi Fakta Izin Kadaluarsa Bidan YS , Data Monev yang Disodorkan Diduga Ungkap Kebohongan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktik mandiri seorang tenaga kesehatan (Nakes) berstatus plat merah di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, menjadi sorotan publik.

Bidan berinisial YS, yang diketahui merupakan pegawai Puskesmas Jayakerta, diduga kuat tetap nekat melayani pasien meski Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) di tempat praktik mandirinya (PMB) disinyalir telah kadaluarsa sejak lama.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya papan nama praktik di Dusun Karajan, Desa Kemiri, yang masih mencantumkan nomor izin lawas tahun 2017.

Dan, yang lebih mengejutkan adalah dokumen internal hasil monitoring Puskesmas Jayakerta yang seolah menjadi “kartu mati” bagi pembelaan pihak Puskesmas sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun, papan nama praktik YS mencantumkan nomor: 503/10348/83/SIP.B/X/DPMPTSP/2017.

Mengacu pada regulasi masa berlaku STR dan SIPB selama 5 tahun, izin tersebut seharusnya berakhir sekitar tahun 2022.

Artinya, terdapat dugaan kekosongan legalitas (praktik bodong) selama periode 2022 hingga 2025.

Kepala Puskesmas (Kapus) Jayakerta, Nining, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa YS adalah pegawainya. Nining sempat berdalih bahwa papan nama tersebut hanyalah fisik yang belum diganti, sementara izinnya diklaim aman hingga 2030.

“Kalau di plangnya memang tercatat tahun 2017… tapi pada dasarnya SIPB-nya sampai November 2030,” ujar Nining melalui pesan singkat, Senin (23/12/12).

Namun, pernyataan Nining ini menjadi blunder ketika disandingkan dengan dokumen Laporan Pelaksanaan Tugas tertanggal 18 Juli 2025 yang ia sendiri kirimkan ke meja redaksi.

Dalam lembaran laporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Fasilitas Pelayanan Kesehatan ( Fasyankes ) yang ditandatangani oleh petugas bernama Leny Fredika, AM.Keb, tertulis jelas kondisi praktik YS pada Juli 2025—jauh sebelum klaim izin 2030 yang disebut Nining.

Berikut fakta-fakta dalam dokumen laporan hasil Monev yang seolah membantah pembelaan Nining.

Poin 6a secara eksplisit menyebut: “Melihat kelengkapan ijin praktik berupa SIPB, SIPB belum diperpanjang.”

Poin 6b menyebut sarana prasarana “belum terpenuhi sesuai standar”.

Poin 6b (kedua) dan 6c menyoroti “Belum terpenuhinya kepatuhan terhadap standar prosedur operasional” serta masalah “protokol kebersihan dan pencegahan infeksi.”

Poin 6d menyebut “rekam medis pasien belum sesuai dengan standar.”

Hasil monev ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa sejak tahun 2022 sampai pada tahun 2025, praktik tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah dan dengan standar pelayanan yang meragukan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai risiko hukum dan keselamatan pasien terkait dugaan praktik tanpa izin sepanjang 2022-2025 itu, Nining justru mengirimkan potongan gambar (crop) SIPB digital yang baru diterbitkan pada 27 November 2025.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya menutupi fakta bahwa selama bertahun-tahun sebelumnya, praktik tersebut diduga berjalan secara ilegal.

Ketika dicecar pertanyaan mengenai regulasi kesehatan dan risiko pelayanan pasien oleh bidan yang izinnya mati, Nining memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan substansial tersebut.

“Kami pihak Puskesmas sudah melakukan Monitoring… dan untuk yang izin praktik di rumah kita kembalikan lagi ke yang bersangkutan, walaupun kami sudah coba menegur secara lisan dan tertulis,” elak Nining, seolah melepaskan tanggung jawab pengawasan institusinya terhadap anggotanya sendiri.

Sementara itu, Bidan YS selaku pemilik praktik memilih langkah tutup mulut. Hingga berita ini diturunkan, YS tidak memberikan klarifikasi apapun terkait status izin praktiknya yang temuan monitoring yang menyebutkan fasilitas dan SOP di tempatnya tidak memenuhi standar.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles