spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Penyelewengan Kuota Haji, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 8,5 jam, Yaqut memilih irit bicara dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

“Seharusnya dari 20.000 kuota tambahan itu, 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” jelas Asep.

Namun, menurut KPK, pembagian kuota yang dilakukan justru tidak sesuai ketentuan.

“Dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini menyalahi aturan yang ada,” kata Asep.

KPK masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)

Popular Articles