KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui anggaran fantastis dipertanyakan.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tahun 2025, tercatat alokasi anggaran yang mencapai angka miliaran rupiah untuk urusan perizinan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai kontradiktif dengan temuan adanya klinik dan tenaga kesehatan ilegal yang dibiarkan beroperasi bertahun-tahun di Kecamatan Rengasdengklok.
Dalam dokumen laporan anggaran yang tercantum dalam situs resmi pemerintah daerah Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan mengalokasikan dana yang sangat spesifik untuk memastikan legalitas dan kualitas layanan kesehatan.
Beberapa poin krusial di antaranya:
* Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (UKM & UKP): Rp120,8 Miliar.
* Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan: Rp5,2 Miliar.
* Penerbitan Izin Rumah Sakit & Fasilitas Kesehatan: Rp1,3 Miliar.
* Pengawasan Perizinan & Peningkatan Mutu Fasyankes: Lebih dari Rp650 Juta.
Melihat angka-angka tersebut, publik pun sontak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran.
Bagaimana mungkin dengan dana pengawasan dan perizinan yang mencapai miliaran rupiah, sebuah klinik bisa beroperasi tanpa izin resmi selama hampir satu dekade?.
Seperti salah satu Klinik di Kecamatan Rengasdengklok ini diketahui tetap melayani pasien rawat inap dan pengobatan meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2015.
Tak hanya izin bangunan, tenaga kesehatan atau “mantri” yang berpraktik di sana pun diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.
Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan pasien.
Kinerja Kepala Puskesmas Rengasdengklok, Cucu Minfallah, Dalam konfirmasinya, mengakui mengetahui status ilegal klinik tersebut namun hanya memberikan teguran lisan tanpa tindakan administratif nyata.
“Betul tidak kantongi ijin, dan kami sudah lakukan teguran meski hanya teguran lisan, ini kelemahan saya. Dan sekarang saya minta pihak klinik menurunkan plangnya dan tidak beroperasi dulu sampau perijinan diselesaikan,” ujar Cucu (14/1/2026). Sikap pasif ini dinilai melanggar PMK Nomor 14 Tahun 2021, di mana Puskesmas memiliki mandat mutlak untuk mengawasi fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya. Pembiaran ini memicu dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN dan pengabaian fungsi pengawasan yang telah dibiayai negara.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dilaporkan telah memanggil Kepala Puskesmas Rengasdengklok untuk dimintai keterangan. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai relevansi anggaran pengawasan yang besar nyaris disetiap tahunnya dengan temuan klinik ilegal ini, pihak Dinkes enggan memberikan penjelasan rinci.
Terpisah, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, menegaskan bahwa fenomena ini adalah bentuk kecerobohan birokrasi.
“Anggaran sudah dialokasikan hingga miliaran rupiah untuk perizinan dan pengawasan. Jika masih ada pembiaran terhadap klinik ilegal dan nakes tanpa SIP, maka ada yang salah dengan manajemen pengawasan di Dinkes Karawang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pidana sesuai Pasal 429 UU Kesehatan,” tegas Imron.
Reporter : Nina Melani Paradewi





