spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

DPRD Karawang Temukan Penyimpangan Fungsi Pergudangan di Three Bisnis Center

KARAWANG, Onediginews.com — Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menyoroti dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang di tiga kawasan Bisnis Center Karawang. Temuan sementara menunjukkan kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai area pergudangan justru digunakan untuk kegiatan produksi industri, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang pada Jumat (9/1/26). RDP tersebut turut dihadiri DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola tiga Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) selaku pengguna gudang, serta DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang.

Deddy menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan temuan lapangan, telah terjadi pelanggaran serius terkait peruntukan kawasan.

“Kami dari Komisi III melihat ada kesalahan berusaha yang jelas. Kawasan yang tadinya diperuntukkan untuk pergudangan, ternyata digunakan untuk kegiatan produksi,” tegas Deddy kepada awak media.

Ia menilai bahwa penyimpangan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyewa gudang, tetapi juga melibatkan pengelola kawasan dan pemilik lahan. Menurutnya, ketiga pihak memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran tersebut.

“Yang salah ada tiga. Pertama, pengelola 3 Bisnis Center karena pasti mengetahui aktivitas produksi, apalagi mereka menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Kedua, pemilik lahan yang menyewakan tanpa memastikan kesesuaian peruntukan. Ketiga, penyewa yang menggunakan gudang untuk produksi tanpa izin perubahan fungsi,” jelasnya.

Berdasarkan temuan itu, Komisi III DPRD Karawang merekomendasikan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera mengambil langkah tegas di lapangan.

“Kami minta Satpol PP tidak hanya berhenti pada teguran administratif. Harus ada penertiban nyata sesuai Perda agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak ada lagi kawasan yang seenaknya mengubah fungsi lahan,” tandas Deddy.

Popular Articles