spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Gaduh Theatre Night Mart, NIB Dinilai Cacat Hukum, Kadis PUPR Pastikan Belum Terbitkan Izin

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menjadi saksi perdebatan sengit antara pihak pemerintah, pengusaha, dan elemen masyarakat, Kamis siang (12/2/206).

Agenda yang semula dijadwalkan sebagai “Pembahasan Expose ke III” terkait permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tersebut justru menjadi wadah penyampaian aspirasi dan kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat.

Salah satunya datang dari Ketua LSM GSI, Lukman Jaelani, yang secara terbuka mempertanyakan validitas proses perizinan yang ditempuh oleh PT Anak Muda Karawang (AMK).

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara permohonan izin restoran yang diajukan dengan fakta fisik bangunan di lapangan.

“Dari awal untuk perizinan mereka bermasalah. Ketika dicek oleh Komisi 3 DPRD, bangunannya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai restoran,” tegas Lukman dalam rapat tersebut.

Ia juga mendesak adanya sanksi tegas jika terbukti terdapat manipulasi data administrasi oleh PT. AMK.

Senada dengan LSM GSI, perwakilan mahasiswa islam pun menyoroti aspek legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) milik pemohon (PT. AMK).

Mahasiswa menilai terdapat cacat administrasi yang bersifat fundamental, sehingga produk hukum yang menyertainya termasuk Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), seharusnya ditinjau ulang atau dibatalkan.

“Jika akar masalahnya pada NIB sudah cacat, maka otomatis turunan izin yang dikeluarkan dinas terkait batal demi hukum,” ujarnya.

Mereka juga mengkritisi peran dinas yang dianggap seolah memfasilitasi pelanggaran dengan tetap menjalankan proses uji publik meskipun syarat dasar diduga bermasalah.

Sementara itu, menanggapi gelombang keberatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, memastikan bahwa pemerintah daerah bersikap hati-hati dan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin apapun,” tegas Rusman.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih meneliti kesesuaian bangunan tersebut agar benar-benar berfungsi sebagai restoran.

Rusman juga menginstruksikan pemohon (PT. AMK) untuk menyesuaikan bangunan di lapangan dengan gambar teknis jika ingin izin diterbitkan.

Disinggung mengenai format pertemuan yang berkembang menjadi audiensi publik, Rusman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan ruang penjelasan langsung dari pemohon kepada masyarakat guna meminimalisir polemik.

Di sisi lain, Nando yang mewakili PT AMK menjamin bahwa Theatre Night Mart mengusung konsep Restoran dan Bar yang tertib aturan.

Ia membantah kekhawatiran masyarakat mengenai adanya aktivitas hiburan malam yang negatif.

“Izin yang diajukan adalah Resto dan Bar. Kami menjamin tidak ada praktik yang melanggar norma, bahkan kami memberdayakan enam grup musik lokal asli anak muda Karawang,” jelas Nando.

Tawaran solusi atas polemik yang terjadi muncul dari salah satu peserta audiensi. Menurutnya, jika PT AMK mengurus ulang perijinan usahanya, tapi yang sudah terlanjur dilaksanakan (perijinan awal yang saat ini dinilai bermasalah) itu dibatalkan.

“NIB cacat administrasi, KBLI… karena itulah yang menjadi cikal bakal representasi lahirnya KRK. Kalau itu cacat, KRK-nya harus dibatalkan. Kalau resto ya restoran, jangan ditambah embel-embel lain yang sifatnya negatif… karena bertentangan juga dengan Perda kita,” ungkapnya.

“Oleh karenanya, silahkan membuat ijin ulang tapi batalkan terlebih dahulu perijinan yang saat ini sudah dilakukan,” imbuhnya.

Rapat koordinasi ini ditutup tanpa keputusan final, karena pihak Dinas PUPR akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Bagian Hukum dan DPMPTSP Kabupaten Karawang untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan sebelum mengambil langkah berikutnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles