KARAWANG, Onediginews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkenalkan aturan terbaru terkait pajak air tanah dan pajak reklame kepada para pelaku usaha dan wajib pajak. Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni pada Jumat, 13 Maret 2026 untuk Pajak Air Tanah dan Senin, 16 Maret 2026 untuk Pajak Reklame. Agenda ini diikuti oleh pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan di Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda memaparkan implementasi dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 98 Tahun 2018 terkait tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah, serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan pajak reklame.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bapenda Karawang yang dalam pelaksanaannya diwakili Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat. Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi.
Ade menjelaskan, penerbitan kedua peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025, serta hasil kajian konsultan independen.
Ia menyebutkan, dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2026 terdapat penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik sebagai dasar perhitungan pajak air tanah.
“Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2013. Berdasarkan kajian, nilainya seharusnya bisa mencapai Rp4.159 per meter kubik,” ujar Ade, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Karawang juga memperbarui sistem pemungutan pajak reklame. Dalam aturan tersebut dijelaskan, reklame merupakan media yang bersifat komersial untuk mempromosikan barang, jasa, orang, atau badan.
Penentuan pajak reklame didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR mengacu pada nilai kontrak. Sedangkan untuk reklame mandiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui atau tidak wajar, digunakan standar NSR yang telah ditetapkan.
“NSR ini berlaku untuk reklame mandiri maupun reklame dengan nilai kontrak yang tidak diketahui atau dianggap tidak wajar,” jelasnya.
Ade juga mengingatkan pelaku usaha agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum serta tetap memperhatikan aspek estetika, keamanan, dan ketertiban.
Selain itu, sebelum memasang reklame, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang serta melakukan pembayaran pajak ke Bapenda.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang.
Dalam sosialisasi ini, Bapenda juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP untuk memberikan pemahaman terkait aspek perizinan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memahami dan mematuhi aturan ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik,” pungkas Ade.





