spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dugaan Kelalaian MBG di Cilewo: 46 Orang Keracunan, Praktisi Hukum Desak Proses Pidana

spot_img

KARAWANG, Onediginews.com – Kasus dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Sebanyak 46 orang di Cilewo dilaporkan menjadi korban setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari dapur SPPG Talaga Mulya 2 pada tanggal 16 April 2026. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Ujang Suhana, SH, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.

Potensi Jeratan Pasal Pidana

Ujang Suhana menjelaskan bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak pengelola dapat dijerat dengan Pasal 343 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai kealpaan yang menyebabkan bahan berbahaya bagi kesehatan dikonsumsi oleh orang lain.

“Pelakunya bisa dianggap teledor atau kurang hati-hati, misalnya juru masak tidak mengecek suhu kulkas sehingga daging busuk. Karena korbannya mencapai 46 orang, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori III sebesar Rp 50 juta,” ujar Ujang.

Selain KUHP, terdapat beberapa landasan hukum lain yang bisa menyeret pihak bertanggung jawab:

UU No. 18/2012 tentang Pangan (Pasal 136): Ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62): Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang lalai.

Pasal 421 KUHP Baru: Berlaku bagi petugas BPOM atau Dinas Kesehatan jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan mutu.

Langkah Hukum dan Sanksi Administrasi

Pihak Kepolisian (Polres Karawang) diminta segera melakukan penyelidikan, mulai dari pemanggilan Kepala SPPG Talaga Mulya 2 hingga pemeriksaan rekaman CCTV dapur. Barang bukti utama yang harus dikumpulkan meliputi sampel muntahan, darah korban, serta sisa makanan untuk uji laboratorium guna mencari bakteri seperti Salmonella atau E. coli.

Ujang juga menekankan pentingnya sanksi administratif dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang:

BPOM: Didesak menutup sementara dapur SPPG Talaga Mulya 2 dan mencabut sertifikat laik higiene.

Pemda/Bupati: Diharapkan menghentikan kontrak, melakukan blacklist terhadap vendor sesuai Perpres 12/2021, serta menyetop dana MBG hingga audit selesai.

Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ujang menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari pengelola. Mengingat kejadian keracunan MBG telah terjadi berulang kali tanpa adanya tersangka yang jelas, ia menuntut penegakan hukum yang adil demi perlindungan penerima manfaat.

“Siapa pun yang memiliki kewajiban mengawasi dan mengelola, baik itu Kepala SPPG atau vendor, wajib diproses secara hukum jika terbukti lalai. Jangan ada tebang pilih dalam mencari keadilan bagi para korban,” pungkasnya.

Popular Articles

Popular Articles