spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Tarif Pajak Air Tanah dan Reklame di Karawang Resmi Naik, Ini Aturan Barunya

spot_img

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperkenalkan aturan terbaru terkait pajak air tanah dan pajak reklame. Kebijakan ini disosialisasikan kepada pelaku usaha dan wajib pajak guna meningkatkan kepastian hukum serta kepatuhan pajak daerah.

Sosialisasi digelar secara daring selama dua hari, yakni Jumat, 13 Maret 2026 untuk Pajak Air Tanah dan Senin, 16 Maret 2026 untuk Pajak Reklame. Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha, wajib pajak, hingga pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang.

Dalam kegiatan itu, Bapenda memaparkan implementasi dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 98 Tahun 2018 terkait tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah, serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan pajak reklame.

Sosialisasi dipimpin Kepala Bapenda Karawang yang diwakili Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat. Kegiatan berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang aktif bertanya dalam sesi diskusi.

Ade menjelaskan, penerbitan kedua aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025, serta hasil kajian konsultan independen.

Dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2026, terdapat penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik sebagai dasar perhitungan pajak air tanah.

“Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2013. Berdasarkan kajian, nilainya seharusnya bisa mencapai Rp4.159 per meter kubik,” ujar Ade.

Sementara itu, melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Karawang juga memperbarui sistem pemungutan pajak reklame. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa reklame merupakan media yang bersifat komersial untuk mempromosikan barang, jasa, orang, atau badan.

Penentuan pajak reklame didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR mengacu pada nilai kontrak. Sedangkan untuk reklame mandiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui atau tidak wajar, digunakan standar NSR yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“NSR ini berlaku untuk reklame mandiri maupun reklame dengan nilai kontrak yang tidak diketahui atau dianggap tidak wajar,” jelasnya.

Ade juga mengingatkan pelaku usaha agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum serta tetap memperhatikan aspek estetika, keamanan, dan ketertiban.

Selain itu, sebelum memasang reklame, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan melalui DPMPTSP Karawang serta melakukan pembayaran pajak ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak oleh Satpol PP Karawang.

Dalam sosialisasi ini, Bapenda juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP untuk memberikan pemahaman terkait aspek perizinan.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memahami dan mematuhi aturan ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik,” pungkas Ade.

Popular Articles

Popular Articles