spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Sindiran Pedas PERADI Karawang untuk BTN dan OJK Terkait Skandal Kasus KPR Fiktif Citra Swarna Grande

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) kembali memicu sorotan tajam. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tersebut di Bekasi, kini desakan untuk memperluas pusaran penyidikan mulai bermunculan.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk tidak tebang pilih. Kejari Karawang diminta segera melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang guna mengusut tuntas aliran berkas dan dugaan keterlibatan oknum perbankan.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.

“Dalam hal ini, saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Kenapa harus serius? Harus ada berkas dan barang bukti yang disita bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer. Karena tidak mungkin developer bisa mencairkan dana tanpa menyerahkan berkas kepada BTN.

Artinya, antara developer dengan BTN ini adalah satu kesatuan, di mana pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh bank,” ujar pria yang akrab disapa Askun ini, Senin (25/5/2026).

Askun menambahkan, dampak dari skandal ini sangat memukul masyarakat kecil. Banyak konsumen yang dirugikan karena telah tertib membayar angsuran selama bertahun-tahun, namun unit rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

 

“Siapa yang salah dan benar, itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, tapi saya kasihan nanti efek domino buruknya langsung mengenai konsumen,” cetusnya.

Lebih jauh, Askun membongkar modus operandi penggunaan ‘joki’ dalam pengajuan KPR fiktif ini. Menurutnya, praktik semacam ini bukanlah hal baru dan diduga kuat sudah lama tercium oleh pihak perbankan.

“Praktik joki ini bukan kali pertama terjadi, tapi sudah tercium lama. Si joki ini sebenarnya tidak tahu apa-apa, mereka hanya dipinjam namanya lalu mendapatkan imbalan uang. Mirisnya, modus ini sering kali diawali dengan membuat nama konsumen yang sesungguhnya seolah-olah jelek di sistem perbankan. Prosesnya dipersulit dan dibuat ribet, sehingga kemudian diarahkan untuk menggunakan joki,” ungkap Askun.

Ia menduga ada indikasi kuat terjadinya kemufakatan jahat (mens rea) yang terorganisir di dalam sistem tersebut. “Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, ada dugaan oknum-oknum tertentu ikut menikmati hasilnya. Maka dari itu, tidak bisa hanya PT BAS yang diseret dalam kasus ini,” timpalnya.

Dalam kesempatan tersebut, Askun juga melayangkan sindiran pedas terhadap tagline yang diusung oleh BTN, yakni “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.

“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos yang dialami oleh para konsumen. Terpercaya dari mana? BTN jangan mencoba cuci tangan dalam persoalan ini. Saya meminta kepada Kejari Karawang untuk menggeledah juga kantor BTN,” tegasnya.

Tak luput dari sasaran, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut dipertanyakan. Askun menilai OJK terkesan melakukan pembiaran dan bersikap pasif terhadap konflik yang merugikan nasabah sektor properti ini.

“Apakah OJK memang bisanya memilah-milah karena ini melibatkan bank pelat merah? Tidak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu kesatuan yang merugikan publik,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Askun menyoroti kebijakan internal perbankan yang sering kali dinilai mencekik masyarakat kecil, mulai dari kenaikan suku bunga angsuran non-flat yang memberatkan di tengah situasi ekonomi sulit, hingga tindakan represif saat konsumen telat membayar.

“Kejamnya, ketika konsumen baru telat bayar satu bulan saja, bank sudah mengirimkan surat teguran keras dan langsung memasang plang ‘Dalam Pengawasan Bank’. Katanya bank yang bersahabat, aman, dan terpercaya? Kalau perlakuannya begini, buat apa lagi masyarakat menabung dan mengambil kredit di sana? Jadi saya minta OJK dan Kejaksaan periksa BTN secara objektif, jangan berhenti di PT BAS saja. Kalau dugaan itu terbukti benar, jebloskan saja pelakunya ke penjara,” pungkas Askun.

(red)

Popular Articles

Popular Articles