spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Sanksi Oknum Kepsek Nakal Penyeleweng Dana BOS Dipertanyakan, Inspektorat Ultimatum Kadisdik!! BKPSDM Tegas:Harus Sesuai Rekomendasi BPK

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM| Menanggapi carut-marut pengelolaan dana BOS yang menyita perhatian publik, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang akhirnya buka suara mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan yang dilakukan lembaganya.

Saat disinggung mengenai mengapa temuan tersebut baru mencuat setelah pemeriksaan BPK, Inspektur Inspektorat Daerah melalui Sekretaris Taupik menjelaskan perbedaan mendasar antara audit internal dan eksternal.

“Tidak begitu. Kalau BPK menemukan itu dalam pemeriksaan, ya harus ditindaklanjuti. Memang, mekanisme pemeriksaan antara Inspektorat dan BPK itu berbeda,” tegas Taupik mengawali penjelasannya, Jumat (5/6/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, “Inspektorat melakukan pemeriksaan pada tahun berjalan, sedangkan BPK melakukan *post-audit* setelah kegiatan selesai. Jadi, ketika BPK datang di awal tahun untuk memeriksa kegiatan anggaran tahun sebelumnya, dimana semua kegiatan dan laporan sudah selesai dilaksanakan oleh Disdik”.

Terkait desakan publik agar sanksi yang diberikan kepada oknum kepala sekolah tidak sekadar bersifat administratif, Taupik memberikan jawaban lugas mengenai batasan dan prosedur yang berlaku.

“Sesuai aturan, kami melakukan pembinaan dan penjatuhan disiplin. Jika terbukti melanggar PP 94 tentang Disiplin ASN, sanksinya berjenjang. Salah satunya pemotongan TPP sebesar 25% selama 6 atau 12 bulan. Itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Disinggung kembali mengenai indikasi penyalahgunaan uang negara yang melampaui sekadar kesalahan administrasi, Taupik memberikan penekanan pada kewenangan masing-masing institusi.

“Begini, untuk penjatuhan hukuman disiplin itu berjenjang. Kewenangan kepala OPD (Disdik) itu memberikan sanksi ringan. Jika itu tidak cukup, akan dibentuk Tim Pemeriksa. Namun, kalau ada indikasi korupsi, tentu itu ranah aparat penegak hukum,” paparnya secara detail, seraya menambahkan jika sanksi pemindahan saja tidak cukup harus ada ketegasan dari kepala OPD untuk efek jera.

Ia pun mengonfirmasi bahwa saat ini tindakan awal telah dilakukan. “Saat ini, mereka yang menjadi temuan sudah melakukan pengembalian dana dan bukti setor sudah kami terima,” tambahnya.

Menanggapi implikasi temuan BPK terhadap status kepegawaian para oknum tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Geri Samrodi, menegaskan bahwa setiap temuan yang menyeret oknum ASN harus dilihat berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan.

Menurut Geri, temuan tersebut tentu membawa pengaruh terhadap rekam jejak seorang ASN, baik dari segi penilaian kinerja maupun hak-hak kepegawaian lainnya.

“Ya, harus dilihat dulu rekomendasi dari hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah temuan itu sifatnya pribadi atau lembaga,” ujar Geri saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Geri menekankan bahwa setiap LHP BPK yang memerintahkan adanya pengawasan ketat, secara otomatis akan berimplikasi pada sanksi bagi oknum yang bersangkutan.

“Ya pasti ada sanksi, minimalnya teguran administratif. Karena di dalam rekomendasi itu kan ada perintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat,” tegasnya.

Dalam poin krusial mengenai pengawasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Taupik memberikan pernyataan yang cukup keras sebagai bentuk peringatan bagi jajaran dinas terkait.

“Ada, itu wajib (tembusan laporan ke pihak terkait). Kami akan terus memantau pelaksanaannya,” tegas Taupik.

Ia kemudian menutup dengan sebuah ultimatum, “Jika kepala sekolah tersebut tidak disanksi oleh Kepala Disdik, maka kami akan memberikan sanksi yang sama kepada Kepala Disdik-nya karena tidak melakukan pengawasan. Kami akan pastikan proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang diduga telah melakukan penyalahgunaan uang BOS sebagaimana yang telah direkomendasikan BPK RI dalam LHP-nya.

“Berlaku *reward and punishment*… yang bersangkutan sudah dimutasi,” ucapnya singkat.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Inspektorat Daerah tidak ingin lagi dianggap pasif dalam mengawal dana pendidikan di Karawang.

Kini, masyarakat menanti sejauh mana efektivitas sanksi tersebut dalam memutus mata rantai penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.

Reporter : Nina Melani ParadewiKARAWANG | ONEDIGINEWS.COM| Menanggapi carut-marut pengelolaan dana BOS yang menyita perhatian publik, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang akhirnya buka suara mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan yang dilakukan lembaganya.

Saat disinggung mengenai mengapa temuan tersebut baru mencuat setelah pemeriksaan BPK, Inspektur Inspektorat Daerah melalui Sekretaris Taupik menjelaskan perbedaan mendasar antara audit internal dan eksternal.

“Tidak begitu. Kalau BPK menemukan itu dalam pemeriksaan, ya harus ditindaklanjuti. Memang, mekanisme pemeriksaan antara Inspektorat dan BPK itu berbeda,” tegas Taupik mengawali penjelasannya, Jumat (5/6/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, “Inspektorat melakukan pemeriksaan pada tahun berjalan, sedangkan BPK melakukan *post-audit* setelah kegiatan selesai. Jadi, ketika BPK datang di awal tahun untuk memeriksa kegiatan anggaran tahun sebelumnya, dimana semua kegiatan dan laporan sudah selesai dilaksanakan oleh Disdik”.

Terkait desakan publik agar sanksi yang diberikan kepada oknum kepala sekolah tidak sekadar bersifat administratif, Taupik memberikan jawaban lugas mengenai batasan dan prosedur yang berlaku.

“Sesuai aturan, kami melakukan pembinaan dan penjatuhan disiplin. Jika terbukti melanggar PP 94 tentang Disiplin ASN, sanksinya berjenjang. Salah satunya pemotongan TPP sebesar 25% selama 6 atau 12 bulan. Itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Disinggung kembali mengenai indikasi penyalahgunaan uang negara yang melampaui sekadar kesalahan administrasi, Taupik memberikan penekanan pada kewenangan masing-masing institusi.

“Begini, untuk penjatuhan hukuman disiplin itu berjenjang. Kewenangan kepala OPD (Disdik) itu memberikan sanksi ringan. Jika itu tidak cukup, akan dibentuk Tim Pemeriksa. Namun, kalau ada indikasi korupsi, tentu itu ranah aparat penegak hukum,” paparnya secara detail, seraya menambahkan jika sanksi pemindahan saja tidak cukup harus ada ketegasan dari kepala OPD untuk efek jera.

Ia pun mengonfirmasi bahwa saat ini tindakan awal telah dilakukan. “Saat ini, mereka yang menjadi temuan sudah melakukan pengembalian dana dan bukti setor sudah kami terima,” tambahnya.

Menanggapi implikasi temuan BPK terhadap status kepegawaian para oknum tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Geri Samrodi, menegaskan bahwa setiap temuan yang menyeret oknum ASN harus dilihat berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan.

Menurut Geri, temuan tersebut tentu membawa pengaruh terhadap rekam jejak seorang ASN, baik dari segi penilaian kinerja maupun hak-hak kepegawaian lainnya.

“Ya, harus dilihat dulu rekomendasi dari hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah temuan itu sifatnya pribadi atau lembaga,” ujar Geri saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Geri menekankan bahwa setiap LHP BPK yang memerintahkan adanya pengawasan ketat, secara otomatis akan berimplikasi pada sanksi bagi oknum yang bersangkutan.

“Ya pasti ada sanksi, minimalnya teguran administratif. Karena di dalam rekomendasi itu kan ada perintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat,” tegasnya.

Dalam poin krusial mengenai pengawasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Taupik memberikan pernyataan yang cukup keras sebagai bentuk peringatan bagi jajaran dinas terkait.

“Ada, itu wajib (tembusan laporan ke pihak terkait). Kami akan terus memantau pelaksanaannya,” tegas Taupik.

Ia kemudian menutup dengan sebuah ultimatum, “Jika kepala sekolah tersebut tidak disanksi oleh Kepala Disdik, maka kami akan memberikan sanksi yang sama kepada Kepala Disdik-nya karena tidak melakukan pengawasan. Kami akan pastikan proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang diduga telah melakukan penyalahgunaan uang BOS sebagaimana yang telah direkomendasikan BPK RI dalam LHP-nya.

“Berlaku *reward and punishment*… yang bersangkutan sudah dimutasi,” ucapnya singkat.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Inspektorat Daerah tidak ingin lagi dianggap pasif dalam mengawal dana pendidikan di Karawang.

Kini, masyarakat menanti sejauh mana efektivitas sanksi tersebut dalam memutus mata rantai penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles