KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas karut-marut Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menampilkan dua wajah yang bertolak belakang di panggung pendidikan Indonesia.
Di satu sisi, sebuah wilayah menunjukkan gejolak moral dan birokrasi yang masif hingga berujung mundurnya ratusan pimpinan sekolah.
Namun di sisi lain, tepatnya di Kabupaten Karawang, temuan serupa bernilai ratusan juta rupiah seolah justru dihadapi dengan santai, klaim kelunasan, dan aksi bungkam dari jajaran teknis.
Dilansir dari kompas.com, dinamika luar biasa terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana sekitar 500 kepala sekolah tingkat SMA/SMK secara massal menyodorkan surat pengunduran diri.
Gelombang pengunduran diri massal yang dibongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sulsel bersama Dinas Pendidikan setempat pada Jumat (12/6/2026) ini, murni dipicu oleh tekanan psikologis dan beban tanggung jawab pasca-keluarnya LHP BPK terhadap performa tata kelola keuangan sekolah mereka.
Kontras dengan badai birokrasi di Sulsel, atmosfer di Kabupaten Karawang justru tampak adem ayem.
Padahal, berdasarkan dokumen LHP BPK RI Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 (audit per 7 Desember 2025), indikasi penyimpangan di lingkup lokal Karawang tidak kalah memprihatinkan.
Empat satuan pendidikan negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang kedapatan melakukan pelanggaran sistemik dengan akumulasi kerugian negara mencapai Rp879.186.548,00.
Bedanya, jika di Sulsel para kepala sekolah memilih mundur, di Karawang para oknum pemangku kebijakan sekolah hanya dimutasi, dan tetap melenggang di kursi pimpinan sekolah setelah mengembalikan uang di akhir tahun.
Pertanyaannya, Mengapa temuan di Karawang tidak memicu gaung sanksi atau pengunduran diri yang sama?.
Padahal, Berdasarkan data otentik LHP BPK RI, penyimpangan di empat sekolah sampel Karawang tersebut sejatinya tergolong berani dan terencana melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
1. Pihak sekolah (Kepala Sekolah dan Bendahara) bersekongkol dengan 19 penyedia untuk melakukan markup harga demi mendapatkan pengembalian uang (cashback), hingga melakukan transaksi fiktif total (dana cair namun barang tidak pernah dikirim) setelah dipotong komisi penyedia 5% sampai 7%.
Dana operasional siswa habis dikuras secara ilegal untuk membiayai kesejahteraan pegawai yang melanggar hukum, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, uang saku perjalanan tak sesuai ketentuan, biaya makan-minum harian, hingga pembelian rokok.
Rincian serapan ilegal ini meliputi SDN KK II (Rp1,5 juta), SDN Cbs IV (Rp24,5 juta), SMPN 1 Kw (Rp269,1 juta), dan SMPN 1 Ckp (Rp260,3 juta).
2. Anggaran menguap tanpa dokumen pertanggungjawaban sah untuk sumbangan personal ke pihak luar, biaya administrasi fiktif, dan sisa tunai di tangan bendahara.
Sebarannya meliputi SDN KK II (Rp111,4 juta), SDN Cbs IV (Rp16,9 juta), SMPN 1 Kw (Rp48,6 juta), dan SMPN 1 Ckp (Rp146,7 juta).
Demi menjaga keberimbangan beritansesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi onediginews.com telah mengonfirmasi langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan.
Wawan menunjukkan sikap responsif dan memastikan bahwa secara administratif, persoalan uang tersebut sudah selesai dipulihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sudah donk…. Di akhir tahun kemaren… Sudah semua… LUNAS,” ujar Wawan optimis, seraya berjanji akan meningkatkan pengawasan ke depan agar kejadian ini tidak terulang.
Namun, di sinilah letak ironi komparatifnya. Ketika di Sulawesi Selatan urusan temuan BPK ini bergulir menjadi perdebatan publik yang transparan mengenai nasib dan kenyamanan kerja kepala sekolah, di Karawang pengembalian uang seolah dianggap sebagai “penghapus dosa” otomatis tanpa perlu ada evaluasi sanksi yang jelas ke publik.
Fenomena pola “temu-kembalikan” anggaran di Karawang yang kerap memicu zona nyaman bagi para oknum penyeleweng anggaran ini mendapat sorotan tajam dari akademisi sekaligus Praktisi Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. M. Gary Gagarin, S.H., M.H.
Dr. Gary menegaskan dengan keras bahwa secara hukum positif di Indonesia, pengembalian kerugian negara bukanlah kartu bebas dari jeratan hukum pidana.
Dirinya merujuk secara eksplisit pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku. Proses hukum tetap berjalan karena yang diadili adalah perbuatan melawan hukumnya.
Pengembalian uang hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman di pengadilan,” tegas Dr. Gary saat memberikan pandangan hukumnya kepada redaksi onediginews.com.
Lebih lanjut, Dr. Gary menguraikan adanya batasan tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Sebuah temuan BPK harus dinaikkan ke ranah penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata) seperti halnya markup anggaran, manipulasi data, atau praktik suap yang jamak ditemukan dalam siasat belanja sekolah.
“Jika dinyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada aset yang hilang, dan tidak ada kerugian negara akibat niat menguntungkan diri sendiri atau kelompok, maka itu bisa dikategorikan kesalahan administratif. Namun, jika ada unsur fraud (kecurangan), maka hukum harus bertindak. Untuk menghindari pola merasa aman ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan keberanian dari APH,” tambahnya.
Jika membandingkan kedua kejadian ini, dinamika di Sulawesi Selatan—dilansir dari kompas.com—memperlihatkan bahwa DPRD setempat sampai harus turun tangan meminta Dinas Pendidikan menghentikan desakan mundur agar psikologis pengajar tidak terganggu, mengingat para kepala sekolah sudah kooperatif mengembalikan kerugian negara.
“Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan untuk menghentikan desakan surat pernyataan mengundurkan diri. Dicarikan solusinya supaya kepala sekolah nyaman bekerja,” tegas Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dilansir dari *kompas.com.
Sebaliknya di Karawang, kenyamanan para oknum kepala sekolah terkesan sama sekali tidak terusik. Dengan status pengembalian yang dinyatakan “LUNAS” oleh Kepala Dinas, publik disuguhkan tontonan sebuah dugaan pelanggaran anggaran pendidikan bernilai ratusan juta rupiah yang diselesaikan cukup dengan pengembalian uang.
Padahal, berkaca pada pandangan hukum Dr. Gary Gagarin, pengembalian uang tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari tindakan pemotongan komisi ilegal maupun pelaporan fiktif yang terjadi.
Reporter : Nina Melani Paradewi
Sumber:kompas.com https://medan.kompas.com/read/2026/06/12/221130378/ratusan-kepala-sekolahmundur-dari-jabatan-diduga-ada-temuan-bpk?page=all








