SUMEDANG |ONEDIGINEWS.COM | Polres Sumedang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dipicu oleh konflik utang piutang, Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial WS (32) ditangkap polisi setelah nekat menyiramkan cairan kimia berbahaya jenis air aki dan pembersih kerak mesin kepada dua anak di bawah umur hingga mengalami luka bakar serius. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku di jalan pemukiman, Dusun Cihayam RT 003 RW 002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VI/2026/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Juni 2026 atas nama pelapor KYA yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. SIDIK/118/VI/2026/RESKRIM tertanggal 17 Juni 2026. Dari laporan tersebut, diketahui korban aksi keji ini adalah kakak beradik berinisial RF (9) dan QS (6).
Dalam keterangan resminya, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa dugaan motif utama di balik aksi penganiayaan ini adalah rasa kesal dan ketersinggungan pelaku. Tersangka WS dilaporkan merasa sakit hati setelah membaca isi pesan WhatsApp mengenai urusan utang piutang dari orang tua korban, DP, yang dikirimkan melalui ponsel milik sang istri, KYA (pelapor). Lantaran amarah yang tidak membendung karena utang tak kunjung dibayar, tersangka memilih melampiaskannya kepada anak-anak pelapor.
Lebih lanjut, Kapolres Sumedang memaparkan bahwa tersangka WS melakukan aksi biadab ini sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda. Kejadian pertama menimpa sang adik, QS (6) pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelapor dan korban QS dijemput oleh tersangka di daerah Wado. Sesampainya di TKP Dusun Cihayam, tersangka langsung menyiramkan air aki berwarna merah ke arah wajah korban QS hingga mengakibatkan luka bakar.
Aksi kedua dilakukan tersangka pada Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 15.15 WIB terhadap sang kakak, RF (9). Sebelum berangkat dari rumah, tersangka sudah menyiapkan air aki di dalam botol plastik yang disimpan di bagasi depan motornya. Di tengah jalan, tersangka melihat korban RF sedang berjalan kaki sendirian hendak pulang ke rumah. Tersangka langsung berhenti dan menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban RF hingga mengakibatkan luka parah pada bagian wajah dan punggung.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor KYA secara resmi membuat Laporan Polisi pada tanggal 15 Juni 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 17 Juni 2026. Kepolisian pun bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, di antaranya Sdri. R, Sdri. HM, serta saksi korban demi memperkuat pemenuhan unsur pidana.
Selain memeriksa saksi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kuat dalam perkara ini. Barang bukti yang disita dari korban RF meliputi 1 potong kaos lengan pendek warna hitam motif bercak abu-abu, 1 potong celana pendek warna biru muda, 1 potong kaos dalam warna putih, serta 1 potong celana dalam warna putih biru.
Sementara dari tangan tersangka WS, polisi menyita 1 botol cairan air aki merk Master ukuran 600 ml, 1 botol HD Cleaner pembersih kerak bodi mesin ukuran 1 liter, 1 potong celana pendek warna hitam merk Kate & Mallory, 1 buah topi warna hitam coklat merk STUCY, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan No.Pol: D-2109-GY berikut BPKB dan anak kuncinya.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka WS kini telah ditahan di Mapolres Sumedang. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun tanpa sanksi pidana denda. ***







