spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Kena TGR BPK Rp40 Juta, Kepala SDN Cibalongsari IV Bongkar Bobroknya Aturan ARKAS!l Harus Tanggung “Risiko Jabatan”  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Di balik megahnya panggung kompetisi dan deretan piala yang dibawa pulang oleh siswa, tersimpan sebuah ironi kelam dalam tata kelola anggaran sekolah di Kabupaten Karawang.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya ditujukan untuk mendanai operasional pendidikan, kini justru menyeret sejumlah kepala sekolah ke dalam pusaran audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat adalah SDN Cibalongsari IV, Kecamatan Klari.

Melalui metode uji petik khusus, lembaga auditor negara tersebut mengendus adanya kebocoran anggaran belanja pegawai sebesar Rp24.500.000,00 dan Rp16.922.632,00 yang dinyatakan menyalahi ketentuan.

Temuan ini sontak memicu sanksi administratif berat berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), di mana pihak sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh “uang panas” tersebut ke kas daerah.

Namun, benarkah uang puluhan juta itu menguap untuk kepentingan pribadi?

Tim jurnalis onediginews.com pun mencoba menelusuri lebih dalam mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik total angka yang mencapai sekitar Rp40 juta tersebut.

Berdasarkan dokumen penegakan kerugian daerah yang dikantongi redaksi, seluruh nominal temuan tersebut kini dipastikan telah disetor kembali secara patuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Guna menegakkan asas keberimbangan (cover both sides) sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi berhasil meminta konfirmasi langsung dari Kepala SDN Cibalongsari IV, Kusnadi.

Berdasarkan keterangannya, Jumat (19/6/2026), munculnya angka temuan ini bukan karena adanya tindakan korupsi untuk memperkaya diri, melainkan akibat benturan keras antara realitas kebutuhan lapangan dengan rigidnya sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Dikatakannya, Sistem pelaporan digital besutan kementerian tersebut dinilai terlalu kaku, hingga gagal menangkap dinamika pembiayaan non-teknis yang kerap dihadapi pihak sekolah demi menjaga nama baik daerah di kancah perlombaan.

Dengan nada pasrah namun tegas, Kusnadi membeberkan dinamika pelik yang dihadapi para kepala sekolah dasar saat ini.

“Ya gimana lagi, kita enggak bisa apa-apa, ya udah menerima aja. Kemarin itu Oktober emang sudah (dikembalikan), TGR… Risiko jabatan ya,”* cetus Kusnadi.

Saat dicecar mengenai alasan logis mengapa pengeluaran tersebut ditolak oleh BPK, Kusnadi membongkar fakta mengejutkan terkait pembiayaan kompetisi bergengsi seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

“Sebenarnya kita bekerja sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi). Cuman yang namanya pemeriksaan kan tidak semuanya dibenarkan, pasti dipertanyakan. Ini terkait pengeluaran yang tidak bisa masuk anggaran ARKAS, seperti pembuatan kegiatan O2SN. Di ARKAS, yang dibolehkan itu hanya untuk konsumsi anak, sedangkan kalau untuk guru pendamping yang melatih itu tidak boleh masuk pos anggaran. Di situlah letak yang menjadi temuan,”* beber Kusnadi gamblang.

Ia menambahkan. Demi melihat anak didiknya bertanding dan meraih prestasi membawa nama sekolah, manajemen sekolah terpaksa memutar otak membiayai honor pelatih dan guru pendamping, meskipun mereka tahu tindakan tersebut berada di “area abu-abu” regulasi yang berisiko merusak karier jabatan mereka.

 

Reporterb: Nina/Il

Popular Articles

Popular Articles