spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Misteri Videotron Setda, Disebut Proyek Gaib??, Sekretaris Inspektorat Akhirnya Angkat Bicara Soal “Amnesia” Irbansus  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Teka-teki mengenai keberadaan fisik proyek Videotron milik Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang yang sempat diduga sebagai proyek gaib atau fiktif, perlahan mulai mendapat kejelasan.

Setelah sebelumnya Irban Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang, Deni, memicu kontroversi dan dicap amnesia karena mengaku tidak tahu-menahu mengenai lokasi fisik proyek miliaran rupiah tersebut, kini giliran Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Bapak Taupik, yang angkat bicara guna meluruskan simpang-siur mekanisme pengawasan di internalnya.

Sebelumnya, sikap tertutup jajaran Inspektorat dalam mengawal LHP BPK RI tahun 2025 sempat mempertebal kecurigaan publik dan pegiat transparansi anggaran.

Bagaimana tidak? Sebagai lembaga pengawas internal yang wajib mendampingi BPK RI saat audit lapangan, Irbansus Andi justru melempar tanggung jawab ke Irban Wilayah dengan dalih tidak ada anggotanya yang masuk dalam tim pendampingan fisik pada Selasa (23/6/2026).

Ketidakmampuan menunjukkan fisik videotron Setda senilai Rp1,3 Miliar lebih ini sempat memunculkan spekulasi tajam. Apakah ada modus klaim aset ganda mengingat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang juga membangun Videotron senilai Rp1,8 Miliar yang berdiri jelas di wilayah Tuparev pada tahun anggaran yang sama?.

Apalagi, merujuk pada temuan resmi BPK RI, proyek di Bagian Umum Setda ini sejak awal dipenuhi siasat culas, mulai dari pengerjaan fisik yang mencuri start sebelum kontrak e-katalog ditandatangani, praktik “pinjam bendera” CV MSG oleh pihak ketiga CV ETF, hingga penggelembungan harga (mark-up) yang menciptakan kerugian daerah sebesar Rp177.292.825,00.

Merespons tudingan miring mengenai ketidakprofesionalan dan sikap kucing-kucingan anak buahnya, Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik, dengan tegas membantah adanya konspirasi untuk menutupi proyek tersebut.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika pejabat terkait (Irbansus) tidak bisa menunjukkan lokasi, kemungkinan besar karena yang bersangkutan memang tidak tahu secara detail siapa yang mendampingi BPK saat itu dan di mana persis lokasinya,” ujar Taupik saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Taupik menjelaskan bahwa berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), tugas pendampingan fisik BPK di lapangan memang dibagi-bagi dan tidak mungkin seluruhnya dikerjakan oleh tim Irbansus sendirian.

Pengawasan wilayah kerja sudah terbagi habis ke Irban Wilayah 1, 2, dan 3 yang mengampu kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Meskipun begitu, Taupik mengakui bahwa pelayanan Inspektorat saat ini masih berproses menuju arah yang lebih profesional.

Ia menyebut adanya faktor transisi jabatan, di mana beberapa pejabat baru di lingkungan Irban sebelumnya merupakan pejabat fungsional yang terbiasa bekerja mandiri dan kini harus beradaptasi dengan pola kerja struktural serta keterbukaan informasi publik.

“Sebagai pejabat publik, kami menyadari kewajiban untuk merespons informasi kepada media dan LSM. Saya sudah instruksikan dalam grup struktural agar seluruh jajaran Irban lebih responsif dalam memberikan jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taupik membeberkan bahwa penanganan temuan LHP BPK memiliki batas garis waktu yang ketat. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, kurun waktu 60 hari pertama sepenuhnya menjadi domain dan tanggung jawab Irbansus untuk mengejar percepatan pengembalian atau pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Jika setelah 60 hari temuan tersebut—baik keuangan maupun administrasi—belum juga diselesaikan oleh pihak penyedia atau dinas terkait, maka penanganannya dilimpahkan ke pihak Sekretariat, ke saya,” jelas Taupik lebih lanjut.

Ia juga menegaskan, jika dalam pemeriksaan rutin oleh Irban Wilayah ditemukan adanya indikasi kuat korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kasus tersebut dipastikan akan langsung dinaikkan (dieskalasi) ke Irbansus yang memiliki kewenangan mandiri untuk melakukan audit investigasi dan pemeriksaan khusus.

Kasus-kasus di Irbansus ini biasanya bersumber dari pengaduan masyarakat, pengembangan audit internal, atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Karawang, Furqon, selaku pengguna anggaran proyek videotron yang memicu polemik tersebut, masih memilih belum memberikan jawaban resmi.

 

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles