KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Predikat Kabupaten Karawang sebagai Lumbung Pangan Nasional kini tengah menghadapi ujian serius.
Hamparan sawah yang sejatinya berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah produktif di Kecamatan Rawamerta kedapatan sedang diuruk dan disinyalir hendak disulap menjadi proyek kandang ayam berskala besar.
Ironisnya, proyek komersial yang informasinya memakan lahan seluas kurang lebih 7.800 meter persegi ini nekat berjalan tanpa satu pun izin resmi dari instansi terkait, dan menabrak aturan tata ruang daerah.
Terpantau dijalan desa panyingkiran, di pinggir jalan beton yang baru, terlihat tumpukan batu kapur putih yang diuruk paksa ke lahan sawah.
Hamparan sawah produktif di area proyek terlihat mengering dan gundul, mengonfirmasi keluhan bahwa lahan sengaja dibiarkan tidak ditanami padi selama dua masa tanam.

Sementara, urukan batu juga terlihat jelas membentuk jalur akses atau jalan setapak yang kuat, menjorok jauh ke tengah hamparan sawah yang telah dibersihkan.
Urukan batu dengan ukuran besar ini mengonfirmasi kekhawatiran bahwa ini bukan sekadar urukan biasa, melainkan persiapan struktur permanen.
Di kejauhan, di tengah area sawah yang mengering, berdiri sebuah gubug darurat kecil, menunjukkan adanya kehadiran dan aktivitas persiapan konstruksi di lokasi yang seharusnya dilindungi ini.
Ini menjadi bukti bahwa pengusaha tidak lagi sekadar merencanakan, tapi sudah melakukan pengerjaan fisik di lapangan.
Sementara itu, Camat Rawamerta, Dadan Nurdiansyah, membeberkan sejumlah temuan setelah menerima rentetan aduan dari warga Dusun Margasalam, Desa Pasirawi dan Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta.
Pasalnya, lokasi proyek ini memang sangat dekat dengan SMA Negeri 1 Rawamerta, berjarak hanya beberapa ratus meter.
Dikatakan Dadan, pihak kecamatan mengetahui adanya aktivitas pembangunan setelah menerima pengaduan resmi dari masyarakat yang terdampak dan pihak sekolah yang khawatir akan dampak lingkungan.
Dan, pengembang terbukti sengaja mengeringkan sawah produktif seluas 7.800 meter persegi tersebut dan membiarkannya tidak ditanami padi selama dua musim tanam terakhir.
“Pengusahanya kalau tidak salah asal Bekasi bernama Oom Khomsah dan mereka hanya mengantongi izin lingkungan tingkat desa sejak awal 2024,” kata Dadan.
Camat menegaskan bahwa izin di tingkat kecamatan dan kabupaten dipastikan terkunci karena status LP2B. Namun, ia mengakui, meski perizinannya tidak akan keluar, pengusaha tersebut nekat melakukan pembangunan fisik secara sepihak.
“Ya betul, informasinya masih ada pembangunan, akan tetapi kewenangan kami hanya sampai pada pemberian surat teguran tertulis agar operasional proyek dihentikan. Kami tidak memiliki personel penindak seperti Satpol PP untuk eksekusi di lapangan,” jelasnya.
Ketegasan aturan terkait lahan LP2B juga ditekankan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Lilis.
Ia memastikan bahwa proyek kandang ayam tersebut jika dibangun diatas LP2B merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang.
“Lahan LP2B mutlak tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian. Pelanggar aturan alih fungsi LP2B diancam dengan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp 1 Miliar atau hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,” tegas Lilis.
Meski ancaman hukuman membayangi dan sudah ada peringatan terkait status LP2B, pihak pengusaha diketahui, tetap membandel dan melanjutkan pembangunan persiapan konstruksi permanen.
“tata ruang area tersebut secara mutlak tidak memungkinkan untuk dibangun kandang ayam. Saat ini, rekomendasi penindakan ada di tangan Dinas LH untuk diteruskan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang,” tegas Lilis.
Apa yang terjadi di Rawamerta ini menjadi ironis di saat pemerintah pusat menggenjot swasembada dan ketahanan pangan nasional.
Namun di Karawang, lahan yang sudah produktif dan terairi justru dengan mudahnya ditimbun batu kapur demi proyek komersial sepihak.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan telah melontarkan peringatan keras dan warning tegas terkait darurat alih fungsi lahan pertanian.
Mentan menginstruksikan jajaran di bawahnya maupun kepala daerah untuk tidak memberikan toleransi kepada mafia tanah atau oknum pengusaha yang berani menyusutkan luas lahan pangan produktif.
Pembiaran terhadap alih fungsi LP2B di Rawamerta, jika tidak segera ditindak tegas, bukan hanya bentuk pelecehan terhadap regulasi daerah, tetapi juga bentuk nyata sabotase terhadap program prioritas swasembada pangan yang digaungkan Presiden dan Kementerian Pertanian.
Reporter: Nina Melani Paradewi







