BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kota Bekasi mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini diharapkan tidak sekadar menyentuh tata cara penerimaan administratif, melainkan menukik pada akar persoalan: pemerataan akses, kelayakan infrastruktur, hingga rasio daya tampung sekolah negeri yang tak kunjung seimbang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menegaskan bahwa SPMB harus menjadi instrumen yang menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan kelayakan pendidikan tanpa diskriminasi.
Hal ini secara normatif merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, termasuk akses bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Dalam keterangannya pada Rabu (22/7/2026), Siti menggarisbawahi bahwa program sekolah inklusi tidak boleh berhenti pada jargon atau sekadar wacana pemenuhan target program pemerintah.
”Prinsip utama SPMB adalah memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak. Keberadaan sekolah inklusi harus ditopang oleh regulasi daerah yang mengikat, alokasi sarana dan prasarana yang spesifik, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik dalam melayani siswa berkebutuhan khusus,” ujar Siti.
Ia menekankan bahwa tanpa ketersediaan fasilitas dan kesiapan tenaga pengajar yang memadai, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di sektor pendidikan Kota Bekasi tidak akan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Selain isu inklusivitas, keterbatasan daya tampung SMP Negeri masih menjadi masalah sistemik yang terus berulang setiap tahun ajaran baru. Komisi IV secara khusus menyoroti kondisi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, di mana lonjakan angka lulusan Sekolah Dasar (SD) tidak berbanding lurus dengan ketersediaan bangku di tingkat SMP Negeri.
Kondisi yang timpang ini menuntut langkah taktis dan realisasi anggaran dari pihak eksekutif. “Di Sumur Batu, kebutuhan akan hadirnya SMP Negeri baru sudah sangat mendesak. Rasio jumlah siswa dan daya tampung sangat tidak seimbang. Padahal, kita mengetahui sudah ada aset lahan milik pemerintah yang sebelumnya didorong untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan fisik sekolah,” tegas Siti.
Melalui dorongan ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mengeksekusi rencana pembangunan sekolah baru tersebut. Pemanfaatan aset lahan yang menganggur dinilai sebagai solusi paling rasional dan terukur untuk memecahkan kebuntuan.
Evaluasi SPMB 2026 ini diharapkan melahirkan kebijakan konkret, agar postur pendidikan di Kota Bekasi semakin berkeadilan dan mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. (ADV)








